Satpol PP Pasaman Barat tingkatkan operasi asusila, tujuh pemandu karaoke dikirim ke panti rehabilitasi

id Satpol PP Pasaman Barat

Satpol PP Pasaman Barat tingkatkan operasi asusila, tujuh pemandu karaoke dikirim ke panti rehabilitasi

Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat mengamankan tujuh orang wanita pemandu karaoke di sebuah kafe dan diduga melanggar peraturan daerah di daerah itu. (Antara/HO-Diskominfo Pasaman Barat). 

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terus meningkatkan operasi asusila ke sejumlah kafe dan tempat hiburan di daerah itu dalam rangka menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum.

"Operasi ke kafe dan tempat hiburan akan terus kita lakukan. Satpol PP harus bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Sabtu.

Menurutnya dalam upaya operasi kafe itu harus didukung oleh masyarakat. Baik dalam hal memberikan informasi maupun dalam hal operasi yang dilakukan.

"Mari bersama-sama memberantas tindakan asusila di Pasaman Barat ini," ajaknya.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat Edison Zelmi mengatakan pihaknya baru saja mengirimkan tujuh pemandu karaoke ke

lembaga rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk mendapatkan pembinaan usai diamankan disebuah kafe di daerah itu.

"Ketujuh pemandu karaoke itu berhasil diamankan dari Kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka dan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum," katanya.

Ketujuh pemandu karaoke itu diantar ke panti rehabilitasi Karya Wanita Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan.

Tujuh orang pemandu karaoke yang diamankan pada Kamis (6/6) itu adalah inisial MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33), dan DS (22).

Menurutnya pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang Kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka yang terindikasi adanya wanita penghibur atau OP.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

"Dalam penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka, berhasil diamankan tujuh orang wanita penghibur yang berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat dengan status lima orang gadis dan dua janda," sebutnya.

Ia berharap ke depan masyarakat Pasaman Barat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan yang melanggar norma maupun hukum tersebut.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi mengenai kafe yang melanggad aturan dan menyediakan wanita penghibur.

"Satpol PP akan terus melakukan razia ke kafe-kafe yang ada dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum," tegasnya. ***2***