Siaga bahaya kebakaran Rutan Kls IIB Padang Panjang tekan nota kerjsama dengan Satpol PP Damkar

id Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang

Siaga bahaya kebakaran Rutan Kls IIB Padang Panjang tekan nota kerjsama dengan Satpol PP Damkar

Kepala Rumah Tahanan Negara Kls IIB Padang Panjang Aulia Zulfahmi, jalin kerja sama dengan Satpol PP Damkar dalam mengantisipasi bahaya kebakaran di Rutan. (ANTARA/Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Antisipasi dan siaga bahaya kebakaran pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Sumatera Barat, Kepala Rutan Padang Panjang Auliya Zulfahmi dan Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang Benny, S.STP Menandatangani Perjanjian Kerjasama di Ruang Kerja Karutan, Rabu (31/07).

Perjanjian kerjasama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : W3.PAS.PAS.18.PW.01.02-704 dan Nomor : 000.4.7.1/06/POLPP.DAMKAR-PP/VII-2024 Tanggal 31 Juli 2024 tentang Siaga Bahaya Kebakaran Pada Rumah Tahanan Kota Padang Panjang.

“Rutan merupakan objek vital yang memiliki resiko bahaya kebakaran, dengan kondisi kepadatan penghuni dan keterbatasan fasilitas, sangat beresiko apabila terjadi kebakaran, kerugian tidak hanya secara materil tapi juga resiko nyawa penghuni dan pegawai, kita sangat butuh sinergi dengan satuan pemadam kebakaran untuk mencegah dan menanggulangi bahaya tersebut” kata Kepala Rutan Padang Panjang Auliya Zulfahmi.

Fahmi, berharap Rutan Padang Panjang selalu dalam keadaan kondusif, sehingga program perawatan dan pembinaan terhadap WBP dapat berjalan denga naman dan lancar.

Pada kesempatan tersebut, Aulia Fahmi juga mengucapkan terimakasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang yang telah bersedia bekerjasama dengan Rutan dalam Upaya Pencegahan Bahaya Kebakaran.

Penandatanganan Kerjasama ini bertujuan guna meningkatkan kemampuan dalam pencegahan, penanggulangan Bahaya Kebakaran dan non Kebakaran, sehingga meminimalisir kejadian kebakaran dan kerugian akibat bahaya kebakaran baik nyawa, maupun harta benda dilingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang, guna memastikan keselamatan penghuni , pegawai dan asset pada Rutan.

Ruang lingkup dalam kesepakatan ini meliputi penyuluhan atau sosialisasi guna peningkatan pemahaman dan peran serta penghuni dan pegawai Rutan dalam Upaya pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, Satuan Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang juga akan melakukan simulasi dan edukasi pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dalam rangka merubah perilaku penghuni dan pegawai terhadap kesiapsiagaan dini bahaya kebakaran.

“Penghuni di Rutan Padang Panjang merupakan warga kota Padang Panjang dan kita bertanggungjawab atas keselamatan mereka dari bahaya kebakaran, kita akan berusaha semaksimal mungkin dalam hal sosialisasi, edukasi dan upaya penanggulangan jika terjadi bahaya kebakaran,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Benny S.STP.

Ia menambahkan Satuan Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang siap untuk bersinergi dan membantu Rutan dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada Rutan.