Bukittinggi (ANTARA) - Kasat Pol-PP Kota Bukittinggi menegaskan segera memberikan sanksi kepada tiga oknum anggotanya yang diketahui Dugem (dunia gemerlap) di salah satu diskotik yang diduga berada di luar Kota Bukittinggi.
Ketiganya terekam video yang beredar melakukan Dugem dan terlihat bergoyang bersama beberapa orang perempuan yang berpakaian minim.
"Saya akui dari rekaman video yang beredar, ada tiga oknum anggota inisial R, A dan F. Segera dipanggil dan disanksi," kata Joni Feri, Selasa (3/9).
Kasat mengungkap ketiganya merupakan petugas yang selama ini berjasa dengan penegakan Perda di Bukittinggi.
"Saya baru mengetahui informasi ini, selama ini ketiganya yang merupakan anggota dengan status tenaga kontrak, selalu terdepan dan aktif bekerja mengawal Perda," kata Joni.
Menurutnya, anggota yang terekam beraktivitas di luar jam kerja dan luput dari pengawasannya itu merupakan bagian dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC).
"Karena mungkin mereka masih muda dengan usia 20-an, mencari hiburan. Saya tidak tahu apakah itu jebakan serta kapan dan lokasinya," kata Joni.
Joni mengaku tidak mengetahui status dari perempuan yang mendampingi dan berjoget dengan anggotanya.
"Saya pastikan mereka bukan perempuan yang terjaring razia. Itu kesalahan besar membawanya," kata dia.
Kasat Pol-PP berharap kejadian serupa tidak pernah terjadi lagi melalui memaksimalkan pengawasan kepada seluruh anggotanya.
Berita Terkait
Kapolri instruksikan Polda usut tuntas kasus polisi tembak polisi
Jumat, 22 November 2024 18:25 Wib
Polisi ciduk orang tua yang siksa anak di Jakarta Timur
Selasa, 29 Oktober 2024 19:46 Wib
Kompolnas: Kombes Pol. Ahrie Sonta punya rekam jejak cemerlang
Rabu, 23 Oktober 2024 15:42 Wib
BNPT: Pendampingan psikologis tugas negara bagi korban terorisme
Jumat, 31 Mei 2024 16:10 Wib
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib
BPBD Padang tangani 26 pohon tumbang akibat angin kencang
Senin, 12 Februari 2024 21:00 Wib
Dibuka Wali Kota, Personil Satpol PP Padang uji kesamaptaan
Selasa, 30 Januari 2024 18:59 Wib
Menperin pastikan pemerintah sanksi industri sebabkan polusi udara
Senin, 4 September 2023 14:35 Wib