Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)

id Polres Padang Panjang ,BERITA PADANG PANJAN,BERITA SUMBAR

Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan dan Dirresnarkoba Kombespol Nico Setiawan dan Kapolres AKBP Kartyana tunjukan foto barang bukti dan oknum anggota Polres padang Panjang yang diduga terlibat kasus narkoba. (ANTARA/ Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Kapolres Padang Panjang, Sumatera Barat, AKBP Kartyana, membenarkan oknum anggota yang di tangkap BNNP Sumbar di Pasaman Timur, Senin (29/4) lalu adalah personil Polres Padang Panjang.

Hal itu disampaikan Kartyana, pada keterangan pers yang dilakukan di Mapolres Padang Panjang bersama Kabid Humas Polda Sumbar dan Dirresnarkoba, Kamis malam (2/5).

“Senin pagi kami mendapat informasi dari BNNP Sumatera Barat, untuk mengecek keberadaan anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang, kemudian setelah kami mendapat informasi, segera kami kroscek ke Batipuh Selatan. Ternyata benar ada anggota Polsek Batipuh Selatan inisial A memang anggota Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang dan persisnya sedang melakukan cuti lebaran,” ungkap AKBP Kartyana.

Ia menjelaskan yang bersangkutan ijin melakukan cuti di rumah mertuanya di Batusangkar, pada saat melakukan cuti Kapolres menyarankan cuti hanya dilakukan di wilayah Sumatera Barat.

“Setelah kami kros cek memang yang bersangkutan anggota Polsek Batipuh Selatan yang sedang melakukan cuti dan segera kami laporkan ke BNNP Sumbar, kemudian BNNP menyampaikan bahwa yang bersangkutan diamankan oleh tim BNNP Sumbar di daerah Pasaman dimana yang bersangkutan seperti kurir membawa paket ganja yang berasal dari daerah Sumatera Utara dan akan disebarkan di wilayah Sumatera Barat,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak BNNP Sumbar untuk proses penanganan, karena BNNP masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui barang itu akan dikirim kemana.

“Kami sudah memerintahkan Kasipropam segera melakukan kordinasi dengan BNNP untuk melaksanakan pemeriksaan terkait anggota yang sudah melanggar kode etik Polri, dimana kita bisa melaksanakan sidang kode etik dengan ancaman hukuman yang paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini akan segera kami lakukan,” ujar Kartyana.

Kapolres AKBP Kartyana, menambahkan yang bersangkutan, dulunya pernah mendapatkan hukuman disiplin tahun 2022 terkait juga positif menggunakan Narkoba, dengan hukuman penempatan khusus selama 21 hari, penundaan pangkat dan demosi.

“Setelah dilaksanakan demosi kurang lebih dari tahun 2022 sampai 2024 ini, ternyata yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik juga dan Pidana, untuk kita di Polres masih menunggu karena untuk proses pidanannya dilakukan oleh pihak BNNP,” tambah Kapolres.

Keterangan pers yang dilaksanakan di Mapolres Padang Panjang Selasa malam tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan, S.H, S.I.K, M.S.I, didampingi Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombespol Nico Setiawan,S.I.K.,M.M.