Kemenkumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 6 Rancangan Peraturan Bupati Agam

id Kemenkumham Sumbar,Berita sumbar

Kemenkumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 6 Rancangan Peraturan Bupati Agam

Kemenkumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 6 Rancangan Peraturan Bupati Agam

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan fasilitasi harmonisasi 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati Agam secara dalam jaringan (Virtual Zoom Meeting) yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi pada Jumat (16/2).

Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kepala Sub Bidang FPPHD/Perancang Ahli Madya dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.

"Ada enam Rancangan Peraturan Bupati Agam yang kami lakukan fasilitasi harmonisasi agar sesuai dengan peraturan Perundang-undangan," kata Ruliana di Padang, Jumat.

Ia merinci enam rancangan peraturan bupati Agam itu yang pertama mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan, kemudian tata cara pengalokasian dan penyaluran sisa lebih perhitungan anggaran BLUD.

Ketiga tentang tata cara pengalokasian dan Penyaluran alokasi dana nagari tahun 2024, lalu tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dalam pemberian layanan publik tertentu

Kelima adalah peraturan mengenai jenis, bentuk, pengecualian dan tata cara perhitungan nilai sewa reklame, terakhir tentang tata cara pembinaan dan pengawasan PDRD.

Ruliana berharap fasilitasi harmonisasi yang dilakukan pihaknya bisa membantu Bupati Agam mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Lebih dari itu kami juga berharap peraturan yang dibuat bisa bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Agam secara umum," jelasnya.

Lebih lanjut Ruliana menjelaskan pengharmonisasian merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pihaknya.

Dimana pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.

Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

Pada bagian lain, rapat itu dihadiri oleh Kepala BPKAD, Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Kepala Bagian Hukum, Kepala DPMD serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Selain itu juga diikuti oleh instansi dari Pemerintah Provinsi, nantinya hasil harmonisasi akan disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.