Batusangkar (ANTARA) - Bupati Tanah Datar Eka Putra mengingatkan guru dan komite sekolah di daerah itu untuk tidak melakukan pungutan liar sehingga berujung dengan masalah hukum.
"Saya meminta kepada para guru dan juga komite sekolah agar tidak melakukan pungutan di luar aturan resmi. Karena itu akan membuat bapak ibuk berhadapan dengan aparat penegak hukum," kata Bupati Eka Putra di Batusangkar Sabtu.
Bupati mengaku, sekolah butuh biaya operasional yang cukup besar, namun Pemerintah Daerah akan terus berupaya memperkecil biaya operasional tersebut.
Dia mengatakan sekolah juga bisa memanfaatkan kelompok masyarakat, alumni sekolah, atau lembaga sosial asalkan jelas dan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Karena kami tidak ingin ada Kepala Sekolah, guru ataupun komite sekolah yang salah karena tidak tahu aturan atau regulasi sehingga tersandung kasus hukum," ujarnya.
Bupati juga meminta kepada para guru dan komite sekolah untuk memahami Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli.
Berita Terkait
Gubernur Sumbar: TMMD upaya wariskan semangat bela negara
Rabu, 8 Mei 2024 19:00 Wib
SAR Padang masih cari dua korban tertimbun longsor di Sitinjau Lauik
Selasa, 7 Mei 2024 20:25 Wib
Bupati Eka Putra bersama DPRD Datangi Dirjen Toponimi dan Batas Wilayah
Selasa, 7 Mei 2024 12:07 Wib
Inovasi satu nagari satu event antarkan Tanah Datar peringkat 4 Nasional Penilaian PPD Tahun 2024
Selasa, 7 Mei 2024 9:51 Wib
Menag bertolak ke Saudi cek persiapan akhir layanan di tanah suci
Selasa, 7 Mei 2024 8:59 Wib
Sumbar bertekad jadi percontohan jaminan halal produk di tanah air
Sabtu, 4 Mei 2024 16:46 Wib
Seleksi pemuda pelopor, Disparpora Tanah Datar targetkan berprestasi hingga tingkat Nasional
Selasa, 30 April 2024 19:28 Wib
Jokowi: Mafia tanah berkurang karena masyarakat pegang sertifikat
Selasa, 30 April 2024 18:03 Wib