Pula (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 18 warga Suku Anak Dalam (SAD) masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum tahun 2024.
Komisioner KPU Dharmasraya, Wilri Iswandi ,di Pulau Punjung, Senin, mengatakan, 18 warga SAD tersebut akan menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Warga SAD ini terdaftar pada tiga TPS di Nagari Banai, Kecamatan IX Koto," katanya
Menurut dia KPU Dharmasraya telah melakukan upaya sosialisasi untuk memobilisasi warga Suku Anak Dalam untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara nanti.
"Kita sudah lakukan koordinasi dengan pemerintah nagari mengenai sosialisasi untuk warga SAD ini, karena mereka telah memiliki administrasi kependudukan dan menerima bantuan sosial dari pemerintah, semoga ini memudahkan KPU untuk berkomunikasi dan menyosialisasikan kepada kaum marginal ini," katanya.
Menurut dia mengikutsertakan Suku Anak Dalam sebagai pemilih merupakan upaya merangkul kaum marginal, sebab seluruh masyarakat mempunyai hak sama ikut dalam pemilu.
"Suku Anak Dalam pun punya hak yang sama sebagai warga negara," ujarnya.
Ia mengatakan 18 Suku Anak Dalam itu tergabung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan IX Koto dan Kecamatan Pulau Punjung. Suku Anak Dalam akan menerima lima surat suara, diantaranya surat suara calon Presiden-Wakil Presiden, surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kata dia.
Ia mengatakan pada Pemilu serentak 2024 KPU Dharmasraya menetapkan Lokasi pemungutan suara berjumlah 693 TPS, tersebar di 11 kecamatan dan 52 nagari (desa adat).
Sedangkan jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 166.987 suara dengan pemilih laki-laki 84.064dan pemilih perempuan 82.923, tambah dia.