Padang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan edukasi atau pendidikan antikorupsi kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Barat melalui program "Roadshow Bus KPK".
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dr. Wawan Wardiana di Padang, Kamis, mengatakan program Roadshow Bus KPK merupakan bagian dari fungsi edukasi dengan sejumlah kegiatan, di antaranya seminar, pelatihan, diskusi, pemutaran film, dan kegiatan lain terkait antikorupsi.
"Kebanyakan masyarakat mengira KPK hanya melakukan penindakan atau menangkap para pelaku korupsi. Padahal, KPK juga punya fungsi edukasi melalui sosialisasi dan kampanye. Program ini adalah salah satunya," katanya.
Ia menjelaskan edukasi melalui bus keliling ini membawa semangat membumikan antikorupsi kepada masyarakat agar semakin tahu mengenai bahaya korupsi.
Sasaran kegiatan itu tidak hanya instansi pemerintahan, tetapi juga masyarakat umum, seperti pelajar dan mahasiswa.
Program Roadshow Bus KPK sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Hadir saat hari bebas berkendara atau car free day di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga meluas ke daerah lain di Pulau Jawa.
"Tahun lalu kita mulai ke Pulau Sumatera, yaitu ke Lampung dan Sumatera Selatan. Tahun ini ke Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, kemudian ditutup di Aceh. Semoga bus yang sudah berusia 10 tahun ini kuat sampai Aceh," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengapresiasi program edukasi antikorupsi dengan metode keliling dari satu daerah ke daerah lain.
"Ini langkah yang juga perlu kita terapkan di daerah. Memberikan edukasi bahaya korupsi ke instansi dan sekolah serta menanamkan nilai-nilai penting meninggalkan korupsi," ucapnya.
Mahyeldi mengatakan upaya pencegahan korupsi telah dilakukan dalam keseharian di lingkungan pegawai. Sudah ada peraturan pengendalian gratifikasi yang diterapkan dalam penggunaan pin tolak gratifikasi bagi pegawai.
Cara ini dilakukan untuk mencegah adanya gratifikasi dalam memberikan layanan publik.
Selain itu, tambah Mahyeldi, pencegahan korupsi bagi pegawai, setiap pejabat atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) wajib lapor harta kekayaan. Kemudian inspektur masuk dalam tim anggaran pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengoreksi jika ada penganggaran yang tidak tepat.
"Kita sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap OPD. Kita juga kerja sama dengan penyuluh antikorupsi untuk pengawasan kegiatan di Pemprov Sumbar," katanya.
Roadshow Bus KPK di Sumbar dilaksanakan pada 6 hingga 15 Oktober 2023 di Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang, Pariaman, dan Solok. Khusus di lingkungan Pemprov Sumbar, kegiatan ini juga dirangkai dengan bazar di halaman Kantor Gubernur Sumbar.
Berita Terkait
KPK: Pencegahan korupsi untuk hindarkan keuangan negara dari kerugian
Selasa, 30 April 2024 18:07 Wib
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Wali Kota Padang Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar
Kamis, 25 April 2024 16:26 Wib
Gubernur tekankan pentingnya MCP bagi daerah untuk cegah korupsi
Kamis, 25 April 2024 15:22 Wib
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Pemeriksaan tersangka pelaku pungli di Rutan KPK
Rabu, 3 April 2024 21:53 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib