Simpang Empat (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang diduga pengedar sabu inisial AB (44) di Jorong Durian Hutan, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (2/6) malam.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku seiring dengan laporan dari beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat yang rutin dilaksanakan Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran yang sudah meresahkan.
Pelaku diduga selalu menjual narkotika jenis sabu kepada anak dan generasi muda setempat.
"Dari laporan keresahan masyarakat tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan dari hasil penyelidikan petugas mendapat keterangan bahwa pelaku berinisial AB dengan ciri-ciri tubuh gemuk agak pendek, kulit sawo matang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada hari Jum'at (2/6) sekitar pukul 22.45 WIB bertempat di jalan umum Jorong Durian Hutan Nagari Air Gadang polisi memberhentikan dan mencegat satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih.
"Petugas berhasil memberhentikan dan mencegat pengendara tersebut, setelah diperhatikan memang serupa dengan ciri-ciri dari pelaku yang sudah diperoleh tim Opsnal Satresnarkoba. Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan akhirnya dengan sigap petugas langsung membekuk pelaku," terangnya.
Ia menyebutkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Durian Hutan terhadap pelaku AB, petugas menemukan satu bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.
"Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Samsung warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih," jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***2***
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tekankan peran masyarakat awasi narkoba di daerah perbatasan
Minggu, 5 Mei 2024 18:19 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
KPU Pasaman Barat tetapkan 40 orang anggota DPRD terpilih Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 16:18 Wib
Bawaslu Pasaman Barat rekrut panwaslu untuk 10 kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:27 Wib
PT Medco Paparkan Eksplorasi Panas Bumi di Bonjol, Pasaman
Sabtu, 4 Mei 2024 9:15 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
Pemkab Pasaman Barat rampungkan program bedah rumah bantuan CSR perusahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 15:58 Wib
Bulatkan tekat maju di Pilkada 2024, Mustika Yana mendaftar ke Nasdem dan PAN Pasaman Barat
Kamis, 2 Mei 2024 22:32 Wib