Sebanyak 96,21 persen wajib pajak sampaikan SPT secara elektronik

id pajak,SPT Tahunan

Sebanyak 96,21 persen wajib pajak sampaikan SPT secara elektronik

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal bersama Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Barat, Syukriah HG di Padang. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Sebanyak 96,21 persen wajib pajak di Indonesia pada 2023 telah memilih menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik (daring) dan sisanya 3,79 persen masih menggunakan cara manual.

"Data kita di Ditjen Pajak, untuk orang pribadi maupun badan, sebagian besar telah menggunakan aplikasi secara daring untuk menyampaikan SPT tahunan," kata Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Padang, Selasa.

Ia mengatakan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara online pada 2023 itu meningkat cukup signifikan dari tahun 2022 yang tercatat 91,08 persen.

"Sebagian wajib pajak memang masih menggunakan cara manual melaporkan langsung ke kantor pajak. Kita memberikan layanan secara maksimal kepada semua wajib pajak baik yang melaporkan secara online maupun manual," ujarnya.

Ia mengatakan Ditjen Pajak mengapresiasi antusiasme wajib pajak ini. Apalagi kalau dilihat data, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT juga meningkat dari tahun sebelumnya.

Menurutnya SPT Tahunan PPh yang disampaikan pada tahun 2023 meningkat sebesar 2,82 persen dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, total SPT hingga April pada 2022 mencapai 13,11 juta naik menjadi 13,49 juta pada periode yang sama pada 2023.

Namun secara total sepanjang 2022 SPT Tahunan yang dilaporkan mencapai 17,20 juta. Sehingga dalam sisa tahun 2023 ini diperkirakan masih akan ada sekitar 4 juta SPT yang akan disampaikan oleh wajib pajak.

Sementara itu Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Barat, Syukriah HG mengatakan dalam hal kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh 2023 di Sumbar meningkat 0,61 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022.

Total realisasi penyampaian SPT Tahunan di Sumbar 2023 sebanyak 258.258. Peningkatan terbesar penyampaian SPT itu terjadi pada Wajib Pajak Badan dari semula 14.511 menjadi 15.157 penyampaian.