KPKNL Bukittinggi sertifikatkan 299 bidang tanah selama 2022

id KPKNL Bukittinggi,sertifikat tanah hibah

KPKNL Bukittinggi sertifikatkan 299 bidang tanah selama 2022

Kepala KPKNL bersama Kepala KPPN dan KPP Pratama Bukittinggi. (ANTARA/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkap capaian kinerja selama 2022 yang salah satunya mampu menyertifikatkan 299 bidang tanah.

"Untuk 2022, KPKNL Bukittinggi telah berhasil mensertifikatkan 299 bidang tanah, melebihi target yang diberikan dalam program dimaksud sebanyak 288 bidang tanah," kata Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati, Rabu.

Ia menyebut, untuk tahun 2023 KPKNL Bukittinggi mendapatkan target untuk dapat menerbitkan seritifikat tanah dari 225 bidang tanah.

Menurutnya, salah satu Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi prioritas dalam pensertifikatan ialah aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Wilayah kerja KPKNL Bukittinggi terdapat enam aset yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten.

"Pensertifikatan BMN berupa tanah merupakan bagian penting dalam upaya tertib hukum pengelolaan, dengan disertipikatkannya BMN, maka potensi penggunaan BMN oleh pihak ketiga akan sangat kecil karena negara memiliki payung hukum yang kuat terhadap aset yang dimiliki," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan KPKNL Bukittinggi berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolan kekayaan negara yang terdiri dari penggunaan BMN, pemanfaatan BMN dan pemindahtanganan BMN.

"Penjualan barang rampasan dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) lainnya yaitu sebesar Rp 4,13 miliar dan PNBP Lelang sebesar Rp1,37 miliar pada tahun 2022," katanya.

Ia menyampaikan target PNBP pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2,8 milyar yang berasal dari lelang dan Rp 3,5 miliar yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara.

Ia menegaskan, pemanfaatan BMN juga memberikan dampak positif kepada masyarakat, terutama untuk sektor-sektor strategis.

"Sebagai contoh, pemanfaatan sewa BMN yang diberikan kepada Institut Teknologi dan Bisnis Haji Agus Salim Bukittinggi dan Lembaga Bahasa dan Pendidikan Professional LIA Payakumbuh yang turut berkontribusi meningkatkan taraf pendidikan masyarakat," katanya.

Selain pemanfaatan BMN berupa sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) merupakan alternatif pemanfaatan BMN yang sering kali menjadi pilihan.

"Adapun mekanisme dalam pemanfaatan dalam bentuk KSP dilakukan secara tender dengan jangka waktu yang dapat diberikan paling lama 30 tahun, sedangkan untuk KSP Penyediaan infrastruktur paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang," pungkasnya.

KPKNL Bukittinggi meliputi wilayah kerja di Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Agam.