Padang, (ANTARA) - Tersangka kasus pencurian kotak amal di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar), atas nama Ade Mirwan (36) terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun atas perbuatan yang dilakukan.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa serta meneliti berkas kasus pencurian di masjid kebanggan "urang awak" tersebut.
Hasilnya pada Kamis (28/11), jaksa yang menangani perkara menyatakan berkas kasus telah lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian (tahap II)," jelasnya.
Sementara Kepala Kepolisian Sektor Padang Utara AKP Afrino Chaniago mengatakan segera menindaklanjuti proses kasus tersebut, demi mendapatkan kepastian hukum.
Kasus yang menjerat tersangka dilakukan di Masjid Raya Sumbar, Kelurahan Alai Parak Kopi, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 05.20 WIB.
Ia berniat mengambil uang di dalam kotak amal dengan menggunting gerendel kunci kotak sampai putus.
Setelah berhasil membuka kotak ia langsung mengambil uang dan menyembunyikannya dalam saku jaket.
Namun aksinya tersebut dipergoki oleh petugas keamanan masjid yaitu Safrizen yang sedang melakukan patroli.
Pelaku berusaha kabur setelah dipergoki, namun petugas keamanan berhasil meringkusnya di halaman masjid, lalu dibawa ke kantor polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, gunting seng untuk membuka paksa kotak amal.
Selain itu juga turut diamankan satu kotak infak yang telah disatroni pelaku, uang ringgit senilai 60 Ringgit, dan uang tunai Rp3.412 000.
Polisi mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati terharap tindakan pencurian, dan segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan. (*)
Berita Terkait
Kejari Pasaman Barat tekan kerja sama bantuan hukum dengan BSI
Selasa, 26 Maret 2024 15:45 Wib
Kejari Pasaman Barat lakukan kerja sama bantuan hukum perdata dan TUN dengan tiga instansi
Kamis, 21 Maret 2024 15:45 Wib
Kejari Pasaman Barat eksekusi uang pengganti perkara RSUD Rp5 miliar
Rabu, 20 Maret 2024 18:50 Wib
Kejari Pariaman musnahkan 2,1 kilogram narkotika jenis sabu
Rabu, 6 Maret 2024 18:46 Wib
Kejari Bukittinggi luncurkan Sekolah Adhyaksa untuk pelajar kenali hukum
Rabu, 28 Februari 2024 15:09 Wib
Kejari Pasaman Barat tahan pemodal tambang emas ilegal
Rabu, 28 Februari 2024 5:12 Wib
Pengembalian uang korupsi dana BOS di Kejari Batam
Selasa, 27 Februari 2024 19:56 Wib
BRI dukung Kejari Padang tuntaskan kasus penyalahgunaan fasilitas VOID
Minggu, 18 Februari 2024 15:36 Wib