Pencuri kotak amal Masjid Raya terancam hukuman tujuh tahun penjara

id Yarnes,kejari padang,Pencuri kotak amal Masjid Raya sumbar,berita sumbar,sumbar terkini,berita padang,padang terkini

Pencuri kotak amal Masjid Raya terancam hukuman tujuh tahun penjara

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang, (ANTARA) - Tersangka kasus pencurian kotak amal di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar), atas nama Ade Mirwan (36) terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun atas perbuatan yang dilakukan.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa serta meneliti berkas kasus pencurian di masjid kebanggan "urang awak" tersebut.

Hasilnya pada Kamis (28/11), jaksa yang menangani perkara menyatakan berkas kasus telah lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian (tahap II)," jelasnya.

Sementara Kepala Kepolisian Sektor Padang Utara AKP Afrino Chaniago mengatakan segera menindaklanjuti proses kasus tersebut, demi mendapatkan kepastian hukum.

Kasus yang menjerat tersangka dilakukan di Masjid Raya Sumbar, Kelurahan Alai Parak Kopi, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 05.20 WIB.

Ia berniat mengambil uang di dalam kotak amal dengan menggunting gerendel kunci kotak sampai putus.

Setelah berhasil membuka kotak ia langsung mengambil uang dan menyembunyikannya dalam saku jaket.

Namun aksinya tersebut dipergoki oleh petugas keamanan masjid yaitu Safrizen yang sedang melakukan patroli.

Pelaku berusaha kabur setelah dipergoki, namun petugas keamanan berhasil meringkusnya di halaman masjid, lalu dibawa ke kantor polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, gunting seng untuk membuka paksa kotak amal.

Selain itu juga turut diamankan satu kotak infak yang telah disatroni pelaku, uang ringgit senilai 60 Ringgit, dan uang tunai Rp3.412 000.

Polisi mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati terharap tindakan pencurian, dan segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan. (*)