Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa penghuni penjara di provinsi setempat sepanjang 2022 didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kasus narkoba masih menjadi kasus yamh paling banyak menjerat penghuni penjara di Sumbar dibandingkan kasus tindak pidana lain," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan dari 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di Sumbar berupa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Sumbar, jumlah warga binaan mencapai 6.200 orang.
Dari jumlah penghuni sebanyak 6.200 orang itu delapan puluh persen di antaranya adalah narapidana atau tahanan yang terjerat kasus narkoba.
"Dari delapan puluh persen angka kasus narkoba itu, sekitar tujuh puluh persen di antaranya tergolong sebagai pecandu (pemakai), bukan pengedar atau bandar," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, tingginya angka pemakai narkoba tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak baik itu dari pemerintah, tokoh masyarakat, sekolah, lingkungan masyarakat, instansi atau lembaga terkait lainnya.
"Perlu langkah-langkah yang tepat sebagai upaya membentengi generasi muda kita dari bahaya pemyalahgunaan narkoba, karena peredaran narkoba banyak menyasar anak muda," jelasnya.
Andika mengatakan sebagai langkah kebijakan Kemenkumham melalui pimpinan di tingkat pusat terus berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau aparat penegak hukum lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong terimplemtasinya rehabilitasi bagi pecandu atau pemakai narkoba, sehingga mereka tidak perlu lagi dijebloskan ke penjara.
"Ketika mekanisme rehabilitasi bagi pecandu narkoba sudah terimplementasi dengan maksimal maka secara tidak langsung akan mengurangi beban tampung penjara yang mengalami kelebihan kapasitas," jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, kata Andika, Kemenkumham Sumbar melalui Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) Sawahlunto juga menggulirkan program rehabilitasi bagi warga binaan yang merupakan pecandu dengan menggandeng BNNProvinsi Sumbar.
Berita Terkait
Polda Sumbar tangkap dua pelaku promosikan judi daring
Sabtu, 4 Mei 2024 4:52 Wib
Pemprov Sumbar pasang plang penghentian kegiatan tambang di Solok
Jumat, 3 Mei 2024 20:12 Wib
Kunjungi unit PLN Sumbar, Archandra Tahar tekankan Service Excellent
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Pemkab Pasaman Barat rampungkan program bedah rumah bantuan CSR perusahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 15:58 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
Pemprov Sumbar targetkan nilai SAKIP naik jadi A pada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:49 Wib