Kemenkumham Sumbar ungkap penghuni penjara didominasi kasus narkoba

id Kemenkumham Sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kemenkumham Sumbar ungkap penghuni penjara didominasi kasus narkoba

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa penghuni penjara di provinsi setempat sepanjang 2022 didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kasus narkoba masih menjadi kasus yamh paling banyak menjerat penghuni penjara di Sumbar dibandingkan kasus tindak pidana lain," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan dari 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di Sumbar berupa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Sumbar, jumlah warga binaan mencapai 6.200 orang.

Dari jumlah penghuni sebanyak 6.200 orang itu delapan puluh persen di antaranya adalah narapidana atau tahanan yang terjerat kasus narkoba.

"Dari delapan puluh persen angka kasus narkoba itu, sekitar tujuh puluh persen di antaranya tergolong sebagai pecandu (pemakai), bukan pengedar atau bandar," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, tingginya angka pemakai narkoba tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak baik itu dari pemerintah, tokoh masyarakat, sekolah, lingkungan masyarakat, instansi atau lembaga terkait lainnya.

"Perlu langkah-langkah yang tepat sebagai upaya membentengi generasi muda kita dari bahaya pemyalahgunaan narkoba, karena peredaran narkoba banyak menyasar anak muda," jelasnya.

Andika mengatakan sebagai langkah kebijakan Kemenkumham melalui pimpinan di tingkat pusat terus berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau aparat penegak hukum lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong terimplemtasinya rehabilitasi bagi pecandu atau pemakai narkoba, sehingga mereka tidak perlu lagi dijebloskan ke penjara.

"Ketika mekanisme rehabilitasi bagi pecandu narkoba sudah terimplementasi dengan maksimal maka secara tidak langsung akan mengurangi beban tampung penjara yang mengalami kelebihan kapasitas," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Andika, Kemenkumham Sumbar melalui Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) Sawahlunto juga menggulirkan program rehabilitasi bagi warga binaan yang merupakan pecandu dengan menggandeng BNNProvinsi Sumbar.