Satpol-PP awasi Rumah Kos dan Kontrakan antisipasi pelanggaran Trantibum Bukittinggi

id Kos-kosan, trantibum

Satpol-PP awasi Rumah Kos dan Kontrakan antisipasi pelanggaran Trantibum Bukittinggi

Satpol-PP Bukittinggi saat melakukan upacara di Jam Gadang. Dinas terkait mengeluarkan imbauan pengawasan rumah kos dan kontrakan untuk antisipasi pelanggaran Trantibum. (ANTARA/Satpol PP Bukittinggi)

Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengeluarkan kebijakan pengawasan untuk rumah kontrakan dan kos-kosan di daerah setempat.

Surat imbauan yang diterbitkan berisi imbauan keras kepada setiap pemilik rumah kos dan kontrakan untuk meminimalisir tindakan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (Tantribum) di Kota Bukittinggi.

"Benar, tujuannya untuk peningkatan tantribum khususnya di tempat tinggal dan kediaman, ada enam imbauan yang diterbitkan untuk dipatuhi pemilik kosan serta rumah kontrak," kata Kepala Dinas Satpol-PP Kota Bukittinggi, Efriadi Sikumbang di Bukittinggi, Sabtu.

Imbauan pertama, Pemilik kos dan rumah sewa atau kontrakan harus memiliki izin dari Wali Kota melalui Camat atau pejabat yang ditunjuk.

"Kedua, pemilik harus melaporkan data penguni yang menyewa kepada Ketua RT atau RW serta Lurah setempat," kata Efriadi.

Selanjutnya, pemilik wajib mengawasi jegiatan dari penghuni yang menyewa dan menegur apabila ada kegiatan atau aktivitas yang mengarah kepada asusila dan terorisme.

"Laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terindikasi terjadi perbuatan asusila baik pasangan lawan jenis maupun pasangan sejenis seperti Homoseksual dan Lesbian," katanya.

Ia mengatakan, setiap pemilik kos dan rumah sewaan juga dilarang menampung penghuni atau penyewa lelaki dan perempuan dalam satu kediaman.

"Perhatikan juga batas waktu jam bertamu yang hanya diijinkan hingga jam 22.00 WIB, silahkan laporkan ke Satpol-PP jika masih ada yang bertamu hingga tengah malam tanpa adanya ijin," kata Efriadi.

Imbauan ini mendapat apresiasi dari masyarakat di Kota Bukittinggi yang berharap norma adat dan budaya serta agama tetap terjaga di kota wisata itu.

"Sangat bagus, agar pemilik rumah kontrakan tidak asal menerima penyewa yang akhirnya malah menjadi masalah, kami harap imbauan ini disebarluaskan di seluruh pemukiman di Bukittinggi agar benar-benar dijalankan," kata seorang warga, Basa (39).*