Padang, (ANTARA) - Padang
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan kasus dugaan prostitusi dalam jaringan berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, ke pengadilan.
"Setelah menyiapkan dakwaan, hari ini kami melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Padang," kata JPU yang menangani perkara Lidya di Padang, Kamis.
Ia mengatakan untuk selanjutnya pihak kejaksaan menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk jadwal sidang perdana, dan siapa majelis hakim yang menyidangkan perkara.
Kasus itu menjerat dua tersangka yang merupakan ibu dan anak yaitu H (54), dan anaknya D (30).
Dalam kasus tersebut keduanya diproses pada berkas terpisah (split).
Mereka dijerat dengan pasal 76 Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 17 Undang-undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air Padang, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus dugaan prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, yang dijalankan oleh ibu H (54) dan anaknya D (30), mencuat dan menarik perhatian publik setelah petugas Polda Sumbar melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1).
Tersangka H dan D diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran.
Saat penggerebekan petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut termasuk kedua tersangka.
Sedangkan tiga wanita lain yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.
Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Berita Terkait
Polisi: Kasus penipuan daring marak terjadi di Padang
Selasa, 23 April 2024 19:41 Wib
PT KAI Sumbar imbau masyarakat pesan tiket secara daring
Jumat, 12 April 2024 20:23 Wib
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Pemkab Solok sosialisasikan aplikasi signal dan PBB-P2 secara daring
Rabu, 6 Desember 2023 18:27 Wib
Pemkot Solok dorong pelaku UMKM pasarkan produk secara daring
Kamis, 23 November 2023 16:49 Wib
Pemkab putuskan proses belajar mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin dilaksanakan daring
Rabu, 8 November 2023 18:23 Wib