Perkembangan kasus prostitusi di Lubuk Buaya, Jaksa limpahkan ke Pengadilan Padang

id prostitusi daring,kejati sumbar,prostitusi berkedok kos-kosan,prostitusi di padang

Perkembangan kasus prostitusi di Lubuk Buaya, Jaksa limpahkan ke Pengadilan Padang

Pemeriksaan tersangka prostitusi daring. (Antara/istimewa)

Padang, (ANTARA) - Padang

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan kasus dugaan prostitusi dalam jaringan berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, ke pengadilan.

"Setelah menyiapkan dakwaan, hari ini kami melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Padang," kata JPU yang menangani perkara Lidya di Padang, Kamis.

Ia mengatakan untuk selanjutnya pihak kejaksaan menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk jadwal sidang perdana, dan siapa majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Kasus itu menjerat dua tersangka yang merupakan ibu dan anak yaitu H (54), dan anaknya D (30).

Dalam kasus tersebut keduanya diproses pada berkas terpisah (split).

Mereka dijerat dengan pasal 76 Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 17 Undang-undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kedua tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air Padang, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus dugaan prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, yang dijalankan oleh ibu H (54) dan anaknya D (30), mencuat dan menarik perhatian publik setelah petugas Polda Sumbar melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1).

Tersangka H dan D diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran.

Saat penggerebekan petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut termasuk kedua tersangka.

Sedangkan tiga wanita lain yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.

Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.