Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat mematangkan persiapan, mencakup penyusunan dokumen keterangan tertulis yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
menjelang sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024.
"Kita siapkan dokumen yang dibutuhkan. Sidang diperkirakan akan dimulai pada 7 Januari 2025," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya berkoordinasi intensif dengan jajaran internal Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk penyiapan dokumen tersebut.
“Kami memastikan seluruh persyaratan sesuai dengan Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) terpenuhi. Sebagai pemberi keterangan tertulis kepada MK, kami perlu melengkapi dokumen yang terverifikasi dengan baik,” katanya.
Menurutnya, proses koordinasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan data dan bukti yang diperlukan telah tersusun dengan rapi.
Langkah ini diambil untuk mendukung penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan sesuai aturan.
“Kami terus memantau setiap perkembangan, memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi. Dukungan dari Panwascam dan PKD sangatlah penting dalam menyusun data dan dokumen yang kredibel,” tambah Akhiro.
Sidang pendahuluan sengketa Pilkada di MK menjadi momen penting bagi Bawaslu Kota Padang untuk menunjukkan perannya dalam menjaga integritas demokrasi.
Dengan kontribusi maksimal, Bawaslu berharap proses hukum ini dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.
Sebelumnya Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut tiga, Hendri Septa-Hidayat memasukkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas permohonan tersebut telah tercatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 15.28 WIB
Pada gugatan itu, Miko Kamal, Yolanda Obelina, dan Evira Apriviarusta tercatat sebagai kuasa pemohon. Sedangkan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.*