Agam tempat belajar kabupaten-kota penyusunan Ranperda PDRD

id Ranperda PDRD agam,Badan Keuangan Daerah Agam,Berita Agam,Berita sumbar

Agam tempat belajar kabupaten-kota penyusunan Ranperda PDRD

Kepala Badan Keuangan Daerah Agam, Hendri G didampingi Sekretaris Badan Keuangan Daerah Agam, Emra Suspilip berdiskusi dengan badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Bungo, Senin (29/8). Dok BKUD Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kabupaten Agam, Sumatera Barat merupakan tempat belajar kabupaten dan kota di Indonesia dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), karena kabupaten itu sudah selesai dalam menyusun naskah akademis.

Kepala Badan Keuangan Daerah Agam, Hendri G didampingi Sekretaris Badan Keuangan Daerah Agam, Emra Suspilip di Lubukbasung, Senin, mengatakan 10 kabupaten dan kota yang telah melakukan studi koperatif ke Agam seperti, Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Padang Pariaman, Tanah Datar, Sijunjung, Kota Pariaman, Sawahlunto, Ranperda Kabupaten Bungo Jambi, Kota Bogor Jawa Barat dan Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

"Delapan kabupaten dan kota langsung mengunjungi Agam. Khusus untuk Kota Bogor dan Kabupaten Wajo hanya koordinasi dan meminta draf Perda itu," katanya usai koordinasi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Bungo di Lubukbasung.

Ia mengatakan, Agam merupakan kabupaten dan kota pertama di Sumbar yang telah selesai naskah akademik Ranperda tentang PDRD, sehingga banyak diadopsi oleh kabupaten dan kota lain.

Saat ini, tambahnya, Ranperda itu menunggu harmonisasi dari Kemenkum HAM RI dengan jadwal pada Jumat (2/9).

"Harmonisasi merupakan amanat dari Undang-undang dari Kemenkum HAM RI dan setelah itu Ranperda tersebut baru diusulkan ke DPRD Agam untuk pembahasan, karena sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Kita menginginkan Perda itu selesai tahun ini," katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Agam langsung mempersiapkan draf Ranperda setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah terbit pada Januari 2022.

Pada Februari 2022, Pemkab Agam sudah mulai menyusun draf, penyatuan pemahaman SKPD, dibahas dan kajian teknis dengan SKPD, karena kajian teknis itu kawan-kawan SKPD yang mengetahui tentang tarif.

Setelah itu, mulai melakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar mulai dari kajian teknis, naskah akademik dan Ranperda.

"Apabila sudah disahkan Perda ini, maka Perda lain tentang pajak dan retribusi bakal batal," katanya.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Bungo, Bambang Tejo Martanto menambahkan pihaknya sengaja melakukan studi koperatif dalam penerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Agam lebih dulu menerapkan UU itu dengan selesai membuat draf Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.

Ia mengakui, Pemkab Bungo baru proses penyusunan draf Ranperda dan butuh referensi dalam penyusunan.

Untuk itu, ilmu dan draf Ranperda yang didapat bisa menjadi referensi Pemkab Bungo dalam penyusunan Perda itu.