Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate menegaskan bahwa Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) penting untuk segera disahkan sebagai langkah menjaga kedaulatan negara mengingat peranan data saat ini semakin kuat di tengah situasi adaptasi teknologi digital yang semakin masif.
"Tata kelola data begitu pentingnya saat ini, karena data tidak hanya saja memiliki nilai ekonomis tapi berkaitan juga dengan kedaulatan negara serta juga kondisi geostrategis dan geopolitik. Sehingga para prosesnya tentu kita akan mendengarkan semua pihak dan bersepakat terutama untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat," kata Menkominfo Johnny saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa malam (28/6).
Pembahasan RUU PDP menurut Johnny sudah bergerak ke arah yang positif baik dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun dari pihak Pemerintah.
Ia menyebutkan pembahasan substansi pasal- pasal serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat ini tengah berproses di DPR.
"Saya harapkan RUU PDP ini bisa segera selesai. Saya pun mendapatkan kesan baik dari anggota Panja (Panitia Kerja) DPR maupun Panja dari Pemerintah, kami bekerja dengan maraton dan ini terus berprogres," ujar Johnny.
Lebih lanjut, ia mempercayai bahwa keputusan politik yang saat ini bergulir dalam proses legislasi sudah tepat dan akan menghasilkan hasil positif.
Sebelumnya, Staf Menteri Kominfo bidang Komunikasi Politik JH Philip Gobang juga pernah menyebutkan RUU PDP akhirnya mencapai titik terang dalam pembahasannya untuk dapat melaju kembali menuju pengesahan menjadi UU.
Pemerintah optimistis RUU PDP bisa rampung dibahas bahkan sebelum Presidensi G20 Indonesia memasuki puncaknya pada akhir 2022 nanti.
Pembahasan RUU PDP sempat mengalami kebuntuan karena negosiasi yang alot di antara DPR dan Kementerian Kominfo.
DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani masalah Perlindungan Data Pribadi sehingga kerjanya bisa bersifat netral.
Sementara dari pihak Pemerintah menginginkan lembaga itu bisa berada langsung di bawah komando Kementerian Kominfo dengan harapan kinerja penanganan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi dapat lebih efisien.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RUU PDP penting segera disahkan untuk jaga kedaulatan negara