Kemenkumham Sumbar serahkan tiga naskah ademik Ranperda Dharmasraya

id Kemenkumham,dharmasraya,kajian akademik

Kemenkumham Sumbar serahkan tiga naskah ademik Ranperda Dharmasraya

Penyerahan tiga naskah akademik Ranperda insiatif DPRD Dharmasraya, di Padang, Sabtu (11/6). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan tiga naskah akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya.

Tiga Ranperda tersebut adalah tentang Badan Permusyawaratan Nagari, kemudian tentang Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Penguatan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Kreatif.

"Naskah akademik ini adalah hasil kajian serta riset yang telah dilaksanakan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Sumbar, sebagai acuan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya usai penyerahan di Padang, Sabtu.

Naskah akademik tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Adi Gunawan, Ketua Ketua Bapemperda Defrino Anwar, dan lainnya di Padang.

Andika menjelaskan naskah akademik memiliki nilai yang sangat penting dan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan harus disertakan dalam proses penyusunan suatu rancangan perundang-undangan.

Ia mengatakan penyusunan naskah akademik untuk tiga Perda usulan DPRD Dharmasraya tersebut telah diproses oleh tim Kemenkumham Sumbar sekitar enam bulan.

Mulai dari penjaringan aspirasi dan penyamaan persepsi, diskusi publik dengan tokoh masyarakat, ninik mamak, wali nagari, dan elemen masyarakat di Dharmasraya untuk memastikan aspirasi masyarakat betul-betul terserap oleh Ranperda.

Kemudian penelitian dengan sifat wawancara serta tanya jawab langsung kepada masyarakat, diskusi kelompok terarah (Forum Group Discussion), serta mencari perbandingan ke luar daerah untuk melihat praktik di daerah lain terhadap aturan yang sama.

"Kajian dari naskah akademik ini juga untuk memastikan Perda yang sedang digodok tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi," jelasnya.

Ia berharap kehadiran tiga Perda itu nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Dharmasraya demi meningkatkan kesejahteraan dan ketertiban, dan berjalan dengan maksimal.

Sementara Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan tiga Ranperda tersebut adalah hasil aspirasi masyarakat, serta kajian-kajian dalam studi tiru yang diusulkan oleh DPRD.

"Dalam pembentukan Ranperda tersebut diperlukan naskah akademik, sehingga kmai serahkan ke ahlinya di Kanwil Kemnekumham Sumbar," katanya.

Ia merinci Perda yang pertama adalah tentang Badan Permusyawaratan Nagari untuk mengatur kedudukan Badan Musyawarah (Bamus) dalam menyelenggarakan pemerintahan nagari, dan setara dengan perangkat pemerintahan Nagari.

Peraturan Daerah yang kedua adalah tentang Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia guna memastikan orang tua di Dharmasraya bisa hidup layak, terayomi, dan terlindungi.

Terkahir adalah Perda tentang Penguatan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Kreatif untuk mendorong kemajuan ekonomi terutama bagi generasi muda.

"Naskah akademik ini akan dibawa dalam bentuk Ranperda oleh DPRD Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut sebagai Perda," katanya.

Pada bagian lain, pemerintah kabupaten juga mengapresiasi hadirnya aplikas E-Peeda Rancak milik Kemenkumham Sumbar yang mempermudah harmonisasi serta pembuatan peratuan daerah.*