Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menerima uang titipan kerugian negara sebanyak Rp45 juta dari tersangka korupsi dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
"Total uang yang titipkan tersangka sudah Rp90 juta, sebelumnya tersangka "FR" juga menitipkan Rp45 juta pada awal April 2022," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Dharmasraya, Afdal, di Pulau Punjung, Rabu (25/5).
Ia mengatakan titipan kerugian negara tersebut diantarakan langsung oleh tersangka ke Kejari Dharmasraya pada 10 Mei 2022. Uang tersebut disimpan di rekening penampung kejaksaan setempat.
Ia memastikan proses penyidikan kasus akan tetap berlanjut meskipun tersangka menitipkan uang kerugian negara. Pihaknya juga berkomitmen untuk segera membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Ia mengatakan tim jaksa peneliti saat ini tengah meneliti kelengkapan berkas kasus dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB yang merugikan negara sebanyak Rp284 juta itu.
"Saat ini kasus ini telah ditangani jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas kasusnya," katanya.
Menurutnya jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari sejak berkas diterima pada 19 Mei lalu, untuk menentukan apakah berkas para tersangka telah lengkap atau tidak.
"Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti maka proses kasus segera dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II)," katanya
Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut, tegas dia.
"Kemungkinan tersangka baru akan terus dikembangkan dengan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menyebutkan pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Terhadap tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, tambah dia.