Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap lima kasus kriminal selama periode Februari sampai Maret 2022 atau beberapa hari menjelang memasuki bulan suci Ramadhan.
"Pengungkapan ini adalah upaya pihak kepolisian dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, terlebih tidak lama lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan lima kasus kriminal yang diungkap kepolisian antara lain pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, penipuan atau penggelapan, penganiayaan, dan percobaan pencurian.
Dari pengungkapan petugas meringkus enam tersangka, diantaranya satu orang tersangka inisial "YA" (28) kasus pencurian kendaraan bermotor, "Y" (28) dan "FZ" (27) kasus pencurian dengan pemberatan, "R" (37) kasus penipuan, "H" (31) kasus penganiayaan, dan "E" (29) kasus percobaan pencurian, jelas dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kata dia beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit sepeda motor jenis honda, satu unit sepeda motor jenis yamaha, satu pintu saluran irigasi, satu unit linggis, dua lembar kuitansi jual beli, dan satu kunci pas.
"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menyebutkan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor atau percobaan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, tersangka kasus pencurian dan pemberatan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman yang sama.
Kemudian, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Dan kasus kasus penganiayaan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Ia menambahkan pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan karena tindakan kriminal kapan dan dimana saja dapat terjadi, terlebih menjelang memasuki bulan suci Ramadhan.
Selain kasus kriminal, jajaran Polres Dharmasraya juga mengungkapkan empat kasus narkotika dan tujuh kasus miras dengan barang bukti ratusan botol miras, tuak, dan lainnya.