UM Sumbar gelar Musyawarah Nasional Forum Dekan FH di Bukittinggi

id berita bukittinggi,berita sumbar,um

UM Sumbar gelar Musyawarah Nasional Forum Dekan FH di Bukittinggi

Dekan FH UM Sumbar, Wendra Yunaldi. (Antarasumbar/Al Fatah)

Akan diikuti oleh seluruh Dekan, Kepala Prodi dan STIH Ilmu hukum dari seluruh Indonesia yaitu sebanyak 42 pimpinan Fakultas hukum dan 43 Kaprodi S1 dan sembilan Kaprodi S2,
Bukittinggi (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar) menggelar Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) yang akan diselenggarakan mulai Rabu (19/01) hingga Sabtu (22/01) di Bukittinggi.

Dekan FH UM Sumbar, Wendra Yunaldi mengatakan Seminar ini merupakan kali pertama dilakukan secara langsung tatap muka setelah terakhir dilaksanakan pada 2019 lalu di Magelang.

"Akan diikuti oleh seluruh Dekan, Kepala Prodi dan STIH Ilmu hukum dari seluruh Indonesia yaitu sebanyak 42 pimpinan Fakultas hukum dan 43 Kaprodi S1 dan sembilan Kaprodi S2," kata Wendra di Bukittinggi, Senin.

Ia mengatakan beberapa agenda utama dalam Munas nanti ialah Kuliah Umum yang disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih dan narasumber dari Nasional.

"Juga dilakukan Seminar Nasional dengan tema “Amandemen ke-5 UUD 1945 dan PPHN : Perlukah ?” dengan narasumber terbaik yaitu Dr. H.M. Busyro Muqoddas dari Ketua PP Muhammadiyah

Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Prof. Denny Indrayana, Feri Amsari dari Pusako Unand dan lainnya," kata dia menjelaskan.

Puncak acara nanti akan dilakukan Pernyataan Sikap Forum Dekan dan pimpinan Fakultas Hukum terhadap Amandemen UUD 1945.

Selain itu, momentum pertemuan nasional ini juga diisi dengan berbagai kegiatan ilmiah yang membahas isu-isu kebangsaan yang aktual dan berbagai pengalaman dalam pengelolaan perguruan tinggi.

"Terakhir kita membahas tentang UU KPK di Magelang, isu kebangsaan aktual yang dibahas pada pertemuan kali ini adalah gagasan amandemen ke-lima (terbatas) UUD 1945 yang dilontarkan Ketua MPR pada sekitar bulan Agustus 2021.

Menurutnya, pemikiran amandemen tersebut melahirkan pendapat pro dan kontra di masyarakat, bagi yang setuju amandemen berpendapat bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah ide positif, karena akan memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan kebijakan dan program kerjanya, sebagaimana halnya dulu ada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Sementara pihak yang tidak setuju dengan amandemen, menyatakan bahwa gagasan untuk menghidupkan kembali “GBHN” dengan nama PPHN hanya sebagai target antara untuk mencapai target yang sesungguhnya, antara lain amandemen terhadap perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode," ujarnya.

Ia menjelaskan meskipun Presiden Jokowi membantah dan menyatakan tidak bersedia untuk menjabat presiden ketiga kalinya, namun publik terlanjut curiga dengan rencana tersebut karena terdapat kelompok masyarakat yang mendukung Jokowi dan Prabowo untuk maju sebagai Capres dan Cawapres pada tahun 2024.

"Lalu bagaimana sikap Fordek dan APSIH PTMA dalam menghadapi isu amandemen tersebut? Oleh karena itu melalui Forum Munas inilah persoalan tersebut akan didiskusikan," kata dia.

Musyawarah Nasional Fordek dan APSIH PTMA merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di organisasi untuk melakukan evaluasi kinerja, membahas agenda kegiatan kedepan dan menentukan kepengurusan berikutnya.