Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penyelidikan tentang dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat.
"Benar, terlapor merupakan ASN Pemkot Bukittinggi. Kasus masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, Kamis.
Kepolisian dari Polresta Bukittinggi melakukan pemanggilan kepada terlapor untuk proses gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta dan tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor dan korban serta TKP," kata Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar menambahkan.
Pihak kepolisian belum bisa memberikan hasil karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang terjadi di daerah Guguk Bulek, Kota Bukittinggi.
"Keterangan sementara, modus pelaku adalah melatih silat di rumahnya dan mengaku memberikan tambahan pelajaran silat yang dilakukan di rumahnya," kata Anidar.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.
Dalam laporannya pelapor mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu (18/8/2024) dan Selasa (20/8/2024).
Korban diminta untuk memijit terlapor yang dalam keadaan tidak berpakaian setelah melakukan latihan fisik.
RP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.