Pulau Punjung (ANTARA) - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial "R" (32) warga Nagari (Desa Adat) Tebing Tinggi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan pelaku diciduk jajaran Satreskrim pada Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera tepatnya depan Rumah Makan Ombilin.
"Dugaan pemerasan dan pengancaman ini terjadi pada Rabu (1/10) di kawasan Sport Center. Korban dalam kasus ini berinisial "A" (14) yang berstatus sebagai pelajar," katanya.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya sedang menongkrong di kawasan Sport Center Dharmasraya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru bersama temannya.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum dan meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp1,2 juta, kata dia.
Pelakupun sempat mengancam apabila korban tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung.
"Karena korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, kemudian pelaku merampas ponsel korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan pelaku menjual ponsel sebagai jaminan tadi," ujar dia.
Ia mengatakan selang beberapa hari setelah peristiwa tersebut keluarga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dharmasraya, selanjutnya tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan kasua hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Ia mengungkapkan dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat, satu unit kotak telepon seluler dan satu lembar kertas bukti pembelian ponsel merek Xiaomi Redmi 8.
Ia menambahkan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.