Pemkab Dharmasraya tertibkan spanduk-baliho tanpa izin

id berita dharmasraya,berita sumbar,spanduk

Pemkab Dharmasraya tertibkan spanduk-baliho tanpa izin

Petugas menertibkan umbul-umbul salah satu merk Rokok di Jalan Nasional Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/12). (Antarasumbar/Ilka Jansen)

Dalam setiap memasang spanduk ini tentu ada aturannya,

Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan spanduk dan baliho di sepanjang jalan nasional yang tidak memiliki izin.

Kegiatan itu digelar di sepanjang Jalan Lintas Sumatera dari batas Sijunjung-Dharmasraya sampai batas Dharmasraya-Muaro Bungo, Jambi. Penertiban ini juga dilakukan bersama pejabat dari Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.

"Dalam setiap memasang spanduk ini tentu ada aturannya, mana yang bisa dipasang atau tidak, jika melanggar tentu kita tertibkan," kata Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Dharmasraya, Syafruddin di Pulau Punjung, Selasa.

Selain menyasar spanduk tanpa izin, anggota Satpol PP juga menyasar umbul-umbul milik partai politik, pejabat, hingga perusahaan rokok yang izinnya telah kedaluarsa.

Menurut dia penertiban tersebut juga mendukung Dharmasraya sebagai Kabupaten Layak Anak dengan menurunkan spanduk, baliho dan umbul-umbul rokok yang terpasang di tempat-tempat strategis.

"Iklan rokok di tempat-tempat strategis juga ikut kami tertibkan," katanya.

Pada kesempatan itu, lanjut dia petugas juga mendata plang spanduk yang sudah tidak layak sehingga dikhawatirkan membahayakan warga. Begitu juga dengan izinnya yang telah kadaluarsa.

Ia mengimbau masyarakat agar menaati peraturan dalam pemasangan baliho, umbul-umbul maupun spanduk.

Ia menambahkan kegiatan serupa akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan untuk menyasar wilayah lainnya di Kabupaten Dharmasraya.

"Kita intensifkan lagi penertiban spanduk dan baliho di tempat umum yang ada di Dharmasraya untuk penegakan aturan," katanya.