Payakumbuh (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, R Andika Dwi Prasetya mengimbau agar Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) untuk dapat lebih meningkatkan pengawasan setelah adanya aturan baru yang memperluas izin masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 19 negara.
"Aturan tersebut sudah mulai berlaku semenjak 15 September 2021, yang mana sudah ada orang asing dari 19 negara yang telah dibolehkan masuk ke Republik Indonesia," kata Andika di usai membuka Rakor Tim Pora yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di salah satu hotel di Payakumbuh, Kamis.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadi untuk 19 negara yang aksesnya telah dibuka ini baru bisa masuk melalui Bali dan Kepulauan Riau. Tapi kita di setiap daerah harus tetap aktif mengawasi," ujarnya.
Untuk itu, Tim Pora agar bisa meningkatkan kinerja dalam pengawasan jangan sampai kebijakan ini berdampak buruk yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan.
"Sebenarnya ini dalam rangka pemulihan perekonomian nasional, apabila tidak kita awasi dengan baik tentu saja ini bisa berdampak buruk bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, pengawasan orang asing ini ditujukan untuk dapat terus menjaga stabilitas nasional dan dampak negatif dengan adanya orang asing di Indonesia.
"Hari ini Tim Pora Kabupaten Limapuluh Kota melakukan rakor dalam rangka menyatukan persepsi, semangat untuk lebih kuat melakukan pengawasan kepada orang asing," ungkapnya.
Dalam rapat ini diharapkan juga terjadi saling tukar informasi, karena pada rakor ini juga dihadiri berbagai instansi seperti Kepala OPD terkait, camat, kepolisian dan TNI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qris Pratama mengatakan pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing untuk memberikan Informasi terkait dengan peraturan terbaru bagi seluruh peserta rapat Tim Pora mengenai Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) Versi 2 dan aturan pembatasan warga negara asing masuk ke Indonesia.
Selanjutnya memberikan pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama dan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kota Payakumbuh.
Sementara Asisten I Pemkab Limapuluh Kota Deddy Permana mengatakan bahwa Kabupaten Limapuluh Kota merupakan daerah perlintasan sehingga memang diperlukan pengawasan yang lebih terhadap orang asing.
"Mari kita bersama-sama memberikan perhatian untuk pengawasan kepada orang asing. Kami dari Pemkab bersama dengan Forkopimda terus berkoordinasi terkait dengan hal ini," katanya.
Rapat ini diharapkannya agar dapat memperkuat koordinasi dan informasi bagi Pemkab Limapuluh Kota dalam pengawasan orang asing.
Permintaan Kakanwil Kemenkumham Sumbar pada Tim Pora Limapuluh Kota
Aturan tersebut sudah mulai berlaku semenjak 15 September 2021,