KPK Periksa Darmawi Terkait Dugaan Korupsi Kehutanan

id KPK Periksa Darmawi Terkait Dugaan Korupsi Kehutanan

Pekanbaru, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Dinas Kehutanan Riau Darmawi terkait dugaan kasus korupsi kehutanan atau pengeluaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IUPHHKT). Pemeriksaan Darmawi yang merupakan mantan Kepala Sub-Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan pada Dinas Kehutanan Riau periode tahun 2000-2003 dilakukan di Ruang Catur Prasetya pada Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru di Jalan Patimura, Selasa. Darmawi datang ke ruang penyidikan sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan pakaian dinas namun ia tidak mau berkomentar kepada wartawan. Informasi yang berhasil dihimpun, Darmawi diperiksa penyidik KPK terkait kasus kehutanan Riau yang telah menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Ir Syuhada Tasman. Darmawi sampai saat ini masih berstatus pegawai negeri aktif yang bertugas di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Penyidik KPK yang ditemui di lokasi penyidikan membenarkan hal tersebut, dan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait kasus tersebut. Sebelumnya pada saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, Ir Darmawi juga sempat diperiksa terkait penerbitan IUPHHKT yang diterbitkan Gubernur Riau Rusli Zainal tahun 2004-2005 di Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus tersebut, seharusnya IUPHHKT diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan di wilayah kabupaten masing-masing. Namun pada kasus ini, penandatanganan izin justru dilakukan langsung oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal. Terkait kasus pengelolaan hutan itu, KPK telah mempidanakan sejumlah pejabat daerah Riau di antaranya Tengku Azmun Jaafar yang merupakan mantan Bupati Pelalawan, kemudian mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman. Selanjutnya ada pula penetapan tersangka untuk mantan Bupati Siak, Arwin AS SH dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Syuhada Tasman serta mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau lainnya yakni atas nama Burhanuddin Husein. Sementara terkait pemeriksaan Darmawi, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengaku tidak mengetahuinya karena tidak teragendakan. "Untuk hari ini yang teragendakan hanya pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Riau terkait suap PON Riau. Mengenai adanya pemeriksaan untuk kasus kehutanan, saya belum dapat kabarnya," kata dia. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.