Kejari Dharmasraya masih tunggu ini, untuk tetapkan tersangka korupsi IMB

id berita dharmasraya,berita sumbar,imb

Kejari Dharmasraya masih tunggu ini, untuk tetapkan tersangka korupsi IMB

Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dharmasraya. (Antarasumbar/HO-Facebook @DPMPTSP Dharmasraya)

Prosesnya terus berjalan di BPKP,
Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dalam menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

"Prosesnya terus berjalan di BPKP, berapa waktu lalu auditor sudah melakukan audit investigasi," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Harris Hasbullah melalui Kasi Intelejen Wilyamson di Pulau Punjung, Kamis.

Ia mengatakan auditor dari BPKP Sumbar telah melakukan audit investigasi sebanyak dua kali di Kejari Dharmasraya.

Ia menjelaskan dalam hal audit investigasi auditor melakukan klarifikasi terhadap berkas BAP serta saksi yang disidik jaksa, setidaknya terdapat delapan saksi yang diklarifikasi BPKP

"Sekaligus audit investigasi dalam rangka menyamakan persepsi antara BPKP dan jaksa dalam proses penyidikan dugaan korupsi ini," katanya.

Ia mengatakan setelah mendapatkan hasil penghitungan dari BPKP jaksa akan mendapatkan dua alat bukti yakni surat dan ahli sebagian dasar yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menyebutkan proses penghitungan di BPKP tidak dapat ditentukan waktunya, namun yang jelas pihaknya berharap segera mungkin jumlah kerugian negara dari lembaga terkait dapat disampaikan.

Sebelumnya Kejari setempat telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB, dan Inspektorat, kata dia.

Ia mengungkapkan adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019.

Sedangkan berdasarkan penghitungan jaksa penyidik kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp403 juta.