Polisi amankan 14.550 bungkus rokok ilegal di Sungai Rumbai Dharmasraya
Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 14.550 bungkus rokok ilegal di salah satu gudang rumah warga di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai.
"Rokok tersebut diamankan dalam ribuan dus di salah satu gudang di Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai pada Selasa (7/9)," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Berbekal informasi itu tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data awal, kata dia.
"Setelah penyelidikan lebih kurang dua hari tim langsung mendatangi lokasi, benar ditemukan belasan ribu bungkus rokok dari pemilik bernama Bujang (65) di wilayah Sungai Rumbai," kata dia.
Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara belasan ribu bungkus rokok tersebut didapat dari wilayah Jambi untuk diperjualbelikan di Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut
Sementara sudah berapa lama pelaku mengedarkan rokok ilegal ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, ungkap dia.
Ia menambahkan atas kepemilikan tersebut pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
"Rokok tersebut diamankan dalam ribuan dus di salah satu gudang di Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai pada Selasa (7/9)," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Berbekal informasi itu tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data awal, kata dia.
"Setelah penyelidikan lebih kurang dua hari tim langsung mendatangi lokasi, benar ditemukan belasan ribu bungkus rokok dari pemilik bernama Bujang (65) di wilayah Sungai Rumbai," kata dia.
Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara belasan ribu bungkus rokok tersebut didapat dari wilayah Jambi untuk diperjualbelikan di Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut
Sementara sudah berapa lama pelaku mengedarkan rokok ilegal ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, ungkap dia.
Ia menambahkan atas kepemilikan tersebut pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)