Ini perubahan angka-angka rupiah dalam KUPA-PPAS perubahan APBD 2021 Pesisir Selatan

id berita pesisir selatan,berita sumbar,apbd

Ini perubahan angka-angka rupiah dalam KUPA-PPAS perubahan APBD 2021 Pesisir Selatan

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar saat menyampaikan KUPA-PPAS perubahan APBD 2021. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkab Pesisir Selatan)

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan pandemi COVID-19,
Painan (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2021, Senin.

"Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan pandemi COVID-19, diantaranya dengan melakukan vaksinasi, pembatasan aktivitas, dan mobilitas masyarakat," kata Rusma disela kegiatan di Painan.

Sehingga, kata dia menyebabkan terjadinya perubahan target dan asumsi makro ekonomi, perubahan target perekonomian daerah dari semula 4,81 persen menjadi 2,55 persen.

Target IPM direvisi dari semula 71,10 menjadi 70,06. Tingkat kemiskinan direvisi dari semula 7,88 persen menjadi 7,79 persen. Tingkat pengangguran terbuka direvisi dari semula 5,84 persen menjadi 6,93 persen.

Ia menyebut, dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, sesuai amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021 pemerintah kabupaten telah beberapa kali melakukan penyesuaian terhadap penjabaran APBD 2021.

Perubahan penjabaran APBD 2021 memuat refocusing, dan realokasi anggaran terutama untuk penyediaan belanja penanganan pandemi COVID-19.

Refocusing ini menyebabkan sejumlah program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan yang semula telah direncanakan pada APBD 2021, terpaksa dihentikan atau direlokasi.

Refocusing dan realokasi APBD 2021 difokuskan untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang mencakup dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca COVID-19.

Seterusnya distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin COVID-19 ke fasilitas kesehatan, insentif tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan vaksinasi.

Selanjutnya, insentif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Secara garis besar, rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan APBD 2021 adalah perubahan kebijakan pendapatan daerah, target pendapatan daerah disesuaikan dari semula Rp1.734.397.102.605,- menjadi Rp1.731.737.589.831,-.

Item-item yang berubah pada sisi pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah yang semula diasumsikan sebesar Rp145.952.089.082,- menjadi Rp140.762.364.233,-.

Pendapatan transfer yang semula diproyeksikan sebesar Rp1.436.130.827.272,- menjadi Rp1.430.834.246.263,-, dan pendapatan lain-lain yang sah semula Rp152.314.186.251,- berubah menjadi Rp160.140.979.335,-.

Selanjutnya juga terjadi perubahan belanja daerah, yang semula diperkirakan sebesar Rp1.729.897.102.605,- menjadi Rp1.748.512.028.704,-. Perubahan ini terjadi antara lain disebabkan oleh adanya perubahan anggaran belanja operasi dari semula Rp1.200.810.078.936,- naik menjadi Rp1.248.150.178.957,- .

Adanya perubahan anggaran pada belanja modal dari awalnya Rp264.811.989.760,- turun menjadi Rp242.506.795.676,-. Adanya perubahan anggaran pada belanja tidak terduga dari awalnya Rp7.218.401.854,- turun menjadi Rp1.610.252.754,-. Adanya perubahan anggaran pada belanja transfer dari awalnya Rp257.056.632.055,- turun menjadi Rp256.244.801.317,-.

Terakhir juga ada perubahan kebijakan pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan tahun 2021, bertambah dari semula dianggarkan sebesar Rp0,- menjadi Rp25.274.438.873,- . Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah berubah dari anggaran awal APBD sebesar Rp4.500.000.000,- menjadi sebesar Rp8.500.000.000,-.