Lubuk Sikaping (ANTARA) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor RI Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) Oyon Hendri angkat bicara kontraktor atau penadah bisa dipidana terkait diduga penambang pasir ilegal di Pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara.
"Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana dengan aturan hukum yang berlaku," kata Oyon di Lubuk Sikaping, Rabu.
Perusahaan konstruksi berskala besar apalagi yang mengerjakan proyek pemerintah seharusnya mengecek sumber pasokan bahan baku termasuk administrasi apakah berizin atau ilegal.
Ia menjelaskan Satreskrim Polres Pasaman hanya menangkap karyawan saja dari informasi yang saya dapatkan.
Sebelumnya, Senin (14/6) Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah di Lubuk Sikaping, mengatakan kejadian penangkapan pada hari Senin (7/6) pukul 16.00 WIB, operasi penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Pasaman.
Baca juga: Diduga penambang pasir secara ilegal, tiga pelaku berurusan dengan hukum
Baru bisa diekspos ke media sebab sebelumnya sedang masih dalam proses pengembangan dan mengumpulkan data-data.
Ia menjelaskan selain itu memindahkan barang bukti dan sebagainya perlu waktu.
Saat ini tim penyidik Polres Pasaman terus mengembangkan kasus tersebut dengan cara menelusuri, mengklarifikasi dan memeriksa sejumlah pihak yang di duga terlibat.
Adapun ketiga pelaku itu antara lain Insial A (34) pria, pekerjaan wiraswasta warga Kampung Tongah, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, R (19) pria, pekerjaan Batang Lobung Panggaran Tanjung Botung, Nagari Kota Nopan, Kecamatan Rao Utara.
Selanjutnya Insial Y (50) pria, Karyawan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR) Padang, warga Jalan Parak Anau II No 1 RT/RW O1 Kelurahan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Ia menerangkan kronologis pada hari Senin (7/6) petugas personil Satreskrim Polres Pasaman melakukan patroli ke Kecamatan Rao Utara, ditemukan penambang pasir tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat atau izin usaha pertambangan khusus.
Seterusnya pada saat itu juga ditemukan barang bukti satu unit excavator merek Komatsu warna kuning PC 75, satu unit excavator merek Kobelco, satu unit Damtruk warna kuning nomor registrasi BA 9449 DE dan satu lembar catatan pasir.
Barang bukti dua excavator itu telah dititipkan ke Polsek Rao sedangkan ketiga pelaku telah ditahan di Polres Pasaman.
"Tindak pidana yang diberikan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegasnya.
Ketua LSM Tipikor : Kontraktor bisa dipidana terkait diduga penambang pasir ilegal
Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana dengan aturan hukum yang berlaku,