Diduga penambang pasir secara ilegal, tiga pelaku berurusan dengan hukum

id berita pasaman,berita sumbar,pasir

Diduga penambang pasir secara ilegal, tiga pelaku berurusan dengan hukum

Satu unit excavator merek Kobelco hasil penangkapan Polres Pasaman sebagai barang bukti dititipkan ke Polsek Rao. (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Kejadian penangkapan pada hari Senin (7/6) pukul 16.00 WIB,
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga pelaku diduga penambang pasir ilegal, di Pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, untuk proses hukum terus berlanjut.

"Kejadian penangkapan pada hari Senin (7/6) pukul 16.00 WIB, merupakan operasi penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polres Pasaman," kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah di Lubuk Sikaping, Senin.

Baru bisa diekspos ke media, sebab sebelumnya sedang masih dalam proses pengembangan dan mengumpulkan data-data.

Ia menyebutkan selain itu memindahkan barang bukti dan sebagainya perlu waktu.

Saat ini tim penyidik Polres Pasaman terus melakukan pengembangan kasus hukum tersebut dengan cara menelusuri, mengklarifikasi dan memeriksa sejumlah pihak yang di duga terlibat.

Adapun ketiga pelaku itu antara lain Insial A (34) pria, pekerjaan wiraswasta warga Kampung Tongah, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, R (19) pria, pekerjaan Batang Lobung Panggaran Tanjung Botung, Nagari Kota Nopan, Kecamatan Rao Utara.

Selanjutnya Insial Y (50) pria, Karyawan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR) Padang, warga Jalan Parak Anau II No 1 RT/RW O1 Kelurahan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Ia menerangkan kronologis pada hari Senin (7/6) petugas personil Satreskrim Polres Pasaman melakukan patroli ke Kecamatan Rao Utara, ditemukan penambang pasir tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat atau izin usaha pertambangan khusus.

Seterusnya pada saat itu juga ditemukan barang bukti satu unit excavator merek Komatsu warna kuning PC 75, satu unit excavator merek Kobelco, satu unit Damtruk warna kuning nomor registrasi BA 9449 DE dan satu lembar catatan pasir.

Barang bukti dua excavator itu telah dititipkan ke Polsek Rao, sedangkan ketiga pelaku telah ditahan di Polres Pasaman.

"Tindak pidana yang diberikan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegasnya.