Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis.
Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Kamis, mengatakan pengajuan terbaru ini dilakukan setelah usulan sebelumnya tidak terverifikasi di aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat ketidaklengkapan dokumen administrasi.
Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan langkah maksimal agar tenaga honorer dapat diakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
"Berkat perjuangan dan doa bersama kita bersyukur pengusulan kembali bisa dilakukan. Mudah-mudahan usulan PPPK paruh waktu Pasaman Barat diakomodasi oleh Kemenpan RB,” harapnya.
Dia menyebutkan Pemkab Pasaman Barat naik melalui bupati dan Wakil Bupati M.Ihpan elah melakukan berbagai upaya, termasuk mengirimkan surat resmi, melakukan kunjungan langsung ke Kemenpan RB sebanyak tiga kali, serta membangun komunikasi dengan anggota DPR RI Mardani Ali Sera dan Andre Rosiade untuk memperkuat dukungan terhadap usulan tersebut.
Atas perjuangan itu maka Kamis, (11/12) Pemkab Pasaman Barat resmi mengusulkan sebanyak 2.695 tenaga honorer melalui portal usulan PPPK paruh waktu yang dibuka Kemenpan RB selama 90 menit.
Usulan yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut telah diverifikasi secara daring oleh Kemenpan RB dan saat ini menunggu persetujuan Menteri untuk tahap berikutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pasaman Barat Agusli, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga proses penetapan NIP oleh BKN.
“Kami akan bekerja semaksimal mungkin. Mohon doa dari semua pihak agar honorer kita dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun ini,” katanya.
