Sarilamak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang satu diantaranya meninggal setelah terkena tembakan karena mencoba kabur saat penangkapan.
Wakapolres Limapuluh Kota, Kompol Russirwan dalam press rilis di Sarilamak, Rabu, mengatakan satu tersangka yang meninggal tersebut merupakan E (32) yang harus ditembak karena mencoba melarikan diri.
“Satu dari lima tersangka berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa kita tembak setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun akhirnya tersangka E meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh," katanya didampingi Kasat Binmas AKP Kaspi Darmis dan Kasubag Humas Iptu H. Tambunan.
Pada awalnya Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota lebih dulu membekuk tersangka RF (20) dan AL (20) di Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, dengan barang bukti (BB) 1 paket kecil narkoba jenis ganja kering.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota juga berhasil menangkap JM (21) dan LD (20) dengan Barang Bukti tujuh paket narkoba jenis Sabu-sabu. Dari penangkapan empat tersangka ini asal barang mengarah kepada E (32).
E (32) merupakan seorang residivis dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Polres Payakumbuh, Polres Limapuluh Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Hendri Has mengatakan E merupakan DPO dari Polres Payakumbuh, Polres Limapuluh Kota dan BNN Kota Payakumbuh, karena terlibat dalam sejumlah kasus besar yang pernah diungkapkan oleh pihak kepolisian.
"Saat akan dibekuk, E berada di lantai dua rumahnya. Karena mengetahui akan dibekuk, ia mencoba melarikan diri dengan cara melompat. Kami memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Sehingga ia akhirnya dengan tindakan terukur tersangka ditembak untuk mencegah melarikan," ujarnya.
Ia mengatakan saat petugas medis RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh memberikan pertolongan dan memeriksa identitas tersangka dan saat itu didampingi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota ditemukan kotak permen yang berisi 35 puluhan paket Narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka E (32) diketahui meninggal dunia pada Selasa (13/4) sekira pukul 14.00 WIB di rumah sakit setelah diberikan pertolongan medis. Jenazah tersangka telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," kata dia.