KRL Ekonomi Non-Ac Jabodetabek Dihapus Secara Bertahap

id KRL Ekonomi Non-Ac Jabodetabek Dihapus Secara Bertahap

KRL Ekonomi Non-Ac Jabodetabek Dihapus Secara Bertahap

Ilustrasi kereta api. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Kementerian Perhubungan menegaskan pihaknya tetap akan melakukan penghapusan Kereta Rel Listrik Ekonomi Non-AC Jabodetabek secara bertahap meski terdapat banyak pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya sebagai upaya untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa perkeretaapian. "Kami akan melakukan penghapusan KRL Ekonomi secara bertahap," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Kementerian Perhubungan Anggoro Budi Wiryawan dalam diskusi tentang penghapusan KRL Ekonomi di Jakarta, Rabu. Menurut Anggoro, penghapusan secara bertahap itu, antara lain, karena kondisi kereta yang digunakan dalam rangkaian KRL Ekonomi Non-AC tidak laik jalan. Ia mencontohkan terdapat sejumlah pintu kereta yang tidak bisa lagi tertutup pada saat rangkaian KRL sedang berjalan, padahal hal itu merupakan salah satu prasyarat keselamatan yang harus dipenuhi. Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah kasus terkait dengan keselamatan, misalnya, penumpang yang terjatuh entah karena mengantuk atau karena berdesak-desakan dengan penumpang lainnya. Dengan adanya penghapusan KRL Ekonomi Non-AC dengan KRL AC yang baru, dia berharap hal tersebut akan tidak terjadi lagi. Ke depan, ujar dia, KRL Commuter Line yang ber-AC akan diubah definisinya sehingga akan disesuaikan menjadi KRL Ekonomi AC sehingga dapat pula diberikan subsidi kepada masyarakat yang menggunakannya. "Kami tidak mungkin secara langsung menghapus dan mengubah semua menjadi KRL AC, tetapi bertahap," katanya. Pembicara lainnya, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya lebih suka agar kata "penghapusan" KRL Ekonomi diganti dengan "penggantian" karena sebenarnya gerbong kereta bukannya dihilangkan tetapi diganti yang baru. Darmaningtyas juga mengatakan bahwa jalur KRL Ekonomi yang sering dilintasi oleh para pedagang agar sebaiknya ditata dengan lebih baik seperti diberikan gerbong, khusus pedagang atau para pedagang hanya diperbolehkan berjualan barang dagangannya hanya pada waktu-waktu tertentu saja. Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Arwani Thomafi mengatakan bahwa penarikan kereta api rel listrik non-AC relasi Serpong-Tanah Abang secara sepihak oleh PT Kereta Api tanpa koordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum. "Hal itu sangat disayangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat pengguna KRL relasi tersebut," kata Arwani Thomafi di Jakarta, Selasa (7/5). Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu mengatakan bahwa perjanjian PT Kereta Api dengan Ditjen Perkeretaapian menyebutkan penghapusan kereta api ekonomi non-AC diperbolehkan apabila perubahan pola subsidi kereta api sudah selesai dibahas. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.