Padang, (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat tengah melengkapi berkas tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 30 Kilogram.
"Saat ini kami tengah melengkapi berkas kasusnya karena masih ada saksi yang perlu diambil keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Dadang Iskandar, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan secepatnya berkas kasus itu akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum jika telah dirampungkan.
Ada tiga tersangka yang dijerat oleh polsi dalam kasus tersebut yakni perempuan berinisial IPA (32), dua orang laki-laki yaitu De (33), dan AD (35).
Mereka diproses dalam dua berkas terpisah yakni IPA dan De dalam satu berkas, dan tersangka AD pada berkas lainnya.
Terungkapnya kasus itu berawal ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Padang mendapati sebuah minibus yang berhenti melewati marka jalan di Simpang Ujung Gurun pada Rabu (10/2) sekitar pukul 13.45 WIB.
Karena mobilnya melewati marka jalan maka anggota lalu lintas yang tidak jauh dari lokasi datang untuk memeriksa.
Namun saat hendak dihentikan, mobil tersebut langsung melarikan diri ke arah Simpang Adabiah sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan mobil bernomor polisi BA 1020 FC.
Sesampainya di Simpang Adabiah mobil itu belok ke arah jembatan Taman Siswa, kemudian masuk ke jalan tepi banjir kanal.
Mobil akhirnya terhenti ketika berada di jalan banjir kanal karena ramainya kendaraan di jalan.
Polisi yang curiga akhirnya menggeledah bagian mobil hingga mendapatkan barang diduga ganja yang disimpan di bawah jok bagian depan sebelah kiri.
Petugas langsung menangkap IPA (32) dan De (33) berikut barang bukti diduga ganja dengan berat total sekitar dua kilogram, kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba.
Berbekal keterangan kedua pelaku akhirnya dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadap AD tak lama berselang.
Ia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Belakang Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Dari tangan tersangka AD polisi berhasil mengamankan ganja kering dengan berat sekitar 30 kilogram.
Pada bagian lain, Pada Selasa (23/3) Polresta Padang telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang diamankan tersebut. (*)
Berita Terkait
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
Kemenkumham Sumbar Konsultasi ke KPKNL Bukittinggi optimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
Selasa, 30 April 2024 15:02 Wib
Sri Mulyani: Kasus Bea Cukai barang hibah SLB diselesaikan Senin besok
Minggu, 28 April 2024 19:00 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 15:28 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Polda Sumbar membatasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 16:09 Wib