Batusangkar (ANTARA) - Bupati Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat periode 2016-2021 Zuldafri Darma dilepas secara adat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) setempat di Gazebo Indo Jolito rumah dinas bupati itu Kamis.
Sekretaris LKAAM Tanah Datar, N. Dt Marah Bangso di Batusangkar Kamis, mengatakan prosesi penyerahan secara adat tersebut karena masa tugas beliau sebagai bupati telah berakhir.
Zuldafri Darma dan istri Retri Zuldafri Darma dilepas secra adat ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Parambahan dan Nagari Buo sesuai pepatah Minang "datang tampak muko pulang tampak pungguang".
"Dalam artiannya ia dulu diterima secara adat dan setelah selesai menjalankan amanah kembali diserahkan secara adat kepada nagari asal," katanya.
Ia mengatakan dimasa kepemimpinan Zuldafri Darma dan almarhum Irdinansyah Tarmizi keduanya merupakan soaok pemimpin yang sangat peduli terhadap adat istiadat di Tanah Datar.
Keduanya juga berperan penting dalam pengembangan dan pelestarian adat melalui berbagai program dan kebijakannya.
"Atas nama LKAAM dan Bundo Kanduang saya menyampaikan ucapan terima kasih atas sumbangsih dan pemikiran beliau untuk kelestarian adat di Tanah Datar yang tidak terlepas dari adat basandi syarak syarak basandi kitabullah," katanya.
Sementara Zuldafri Darma mengatakan jika dulunya sewaktu menjabat ia bersama almarhum Irdinansyah Tarmizi diantarkan ke Indo Jolito juga secara adat.
Untuk itu dengan habisnya masa jabatannya ia juga dilakukan hal serupa bak ibarat "siriah pulang ka gagang, pinang pulang ka tampuak.
Ia berharap prosesi pelepasan secara adat yang diselenggarakan itu tetap berlanjut dan dilestarikan ke depannya sesuai dengan eksistensi Tanah Datar dalam melestarikan adat.
"Ini merupakan ciri khas kita, eksistensi kita sebagai luhak nan tuo dalam melestarikan adat. Saya berharap Ini tetap dilaksanakan ke depannya bahkan ini juga bisa dilakukan oleh kabupaten dan kota lainnya," katanya.
Masa tugas berakhir, Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma dilepas secara adat
Dalam artiannya ia dulu diterima secara adat dan setelah selesai menjalankan amanah kembali diserahkan secara adat kepada nagari asal,