Kemen PUPR bantu Solok Selatan Rp4,6 miliar untuk pengembangan air minum

id Kemen PUPR ,solok selatan,berita solok selatan,solok selatan terkini

Kemen PUPR bantu Solok Selatan Rp4,6 miliar untuk pengembangan air minum

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Selatan, Alvino Sendra. (ANTARA/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat memperoleh bantuan sebesar Rp4,6 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada 2021.

"Bantuan air minum ini untuk pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah dan sebarannya di 13 Nagari," kata Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Selatan, Alvino Sendra di Padang Aro, Rabu.

Dia mengatakan, bantuan senilai Rp4,6 miliar dipergunakan untuk membangun 48.532 meter jaringan perpipaan dengan 1.762 sambungan rumah.

Untuk alokasi paling besar katanya, yaitu di Nagari Sako Selatan Pasir Talang dengan anggaran Rp977,4 juta untuk 7.700 meter jaringan perpipaan dengan 543 unit sambungan rumah.

Selanjutnya di Nagari Pakan Rabaa Timur sebesar Rp869 juta membangun 10.064 jaringan perpipaan untuk 306 sambungan rumah.

Seterusnya Nagari Sitapus Kecamatan Sangir Batang Hari sebesar Rp957 juta membangun 7.476 meter jaringan perpipaan untuk 199 sambungan rumah.

Bantuan ini juga ada di daerah sulit yaitu Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan sebesar Rp100 juta membangun 1.026 meter untuk 40 sambungan rumah.

Untuk pengerjaanya katanya, di 11 Nagari secara swakelola dan dua lagi oleh rekanan.

Dia berharap, pengembangan distribusi air minum ini berjalan dengan lancar sehingga bermanfaat bagi masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan.

Pada 2020 Solok Selatan juga memperoleh bantuan untuk air minum yang dibagi dalam dua program yaitu DAK penugasan sebesar Rp1,960 miliar, DAK regular Rp1,520 miliar.

Untuk DAK penugasan dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat sedangkan DAK regular diserahkan kepada rekanan. (*)