Tim Gabungan Agam jaring pasangan-pemandu karoke saat pergantian tahun

id Tim Gabungan Agam,Satpol PP Damkar Agam

Tim Gabungan Agam jaring pasangan-pemandu karoke saat pergantian tahun

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar sedang memberikan arahan kepada pasangan, pemandu kafe dan wanita duduk di warung. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil menjaring dua pasangan tanpa ikatan suami istri, dua pemandu karaoke dan satu wanita sedang duduk di warung saat malam pergantian tahun, Rabu (1/1) dini hari.

Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Agam Afliwaneri di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan dua pasangan tanpa ikatan suami istri itu yakni AR (26) warga Agam dengan R (26) warga Agam diamankan di Penginapan New Tropica Kecamatan Tanjung Raya dan R (45) warga Agam dengan D (32) warga Agam di Penginapan New Tropica Kecamatan Tanjung Raya.

"Pasangan laki-laki dengan inisial D berhasil melarikan diri saat tim baru sampai di penginapan itu. Kita meminta pasangannya untuk menghubungi melalui telpon genggam, namun tidak diangkat," katanya didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar.

Ia menambahkan untuk dua pemandu karoke diamankan dengan inisial S (28) warga Padang Pariaman dan R (19) warga Agam di sebuah cafe yang berada di Lubuk Basung.

Sementara satu orang lainnya dengan inisial N (17) warga Agam diamankan saat main geplek di warung kawasan Gor Rang Agam sekitar pukul 02.30 WIB.

"N kita amankan saat asik bermain geplek dengan beberapa orang di warung tersebut," katanya.

Seluruh mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk diserahkan ke Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), karena mereka terindikasi melanggar Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Setelah itu, PPNS melakukan pendataan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun pihak keluarga mereka bakal dipanggil untuk menyaksikan BAP dan setelah itu diserahkan kepada pihak keluarga.

"Mereka bakal diserahkan kepada pihak keluarga setelah membuat surat peryataan tidak mengulang perbuatan diatas materai 10.000," katanya.

Ia mengakui mereka itu dijaring saat Tim Gabungan Pemkab Agam terdiri dari Satpol PP, Polres Agam dan Dandim 0304 Agam saat melakukan patroli malam pergantian tahun di penginapan, kafe dan warung.

Tim dengan jumlah 97 orang itu dibagi empat tim kecil dengan jumlah 17 sampai 28 orang setiap tim itu melakukan menyisir seluruh penginapan di Kecamatan Tanjung Raya, Lubuk Basung, kafe dan objek wisata di Agam.

Bahkan tim juga menyisir lokasi hiburan pemuda dengan sasaran artis sawer, minuman keras dan lainnya.

"Kita tidak menemukan artis sawer dan minuman keras saat patroli tersebut," katanya.