Padang (ANTARA) - Penasehat hukum dari tim pemenangan Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, menyatakan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Mulyadi terkait tindak pidana Pemilu tak memengaruhi kontestasi politik yang sedang bergulir.
"Secara hukum kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun perlu kami tegaskan bahwa penetapan tersangka itu tidak mepengaruhi kontestasi politik," kata penasehat hukum tim pemenangan Mulyadi yakni Hanky Mustav Sabarta, dihubungi dari Padang, Sabtu.
Karena, katanya, jika melihat ancaman dari pasal yang disangkakan yaitu pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 memuat ketentuan kurungan selama 15 hari, paling lama 3 bulan, dan atau denda denda paling sedikit Rp100.000 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.
"Jadi tidak pengaruhnya ke kontestasi, pemilihan tetap berjalan seperti biasa dan pak Mulyadi pun tidak goyang karena itu ," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga menilai unsur pasal terkait kampanye di luar jadwal yang disangkakan berdasarkan pasal 187 (1) kepada Mulyadi juga tidak terpenuhi.
"Kampanye itu adalah acara yg dilaksanakan, difasilitasi, dan dibiayai oleh KPU. Sedangkan kegiatan klien kami di salah satu televisi itu bukan dilaksanakan, difasilitasi, atau dibiayai oleh KPU. Sehingga tidak bisa dikatakan kampanye," jelasnya.
Pihaknya juga menenggarai ada sejumlah pihak yang menjadikan kasus ini sebagai upaya menggoyahkan elektabilitas Mulyadi.
"Sejauh ini kan elektabilitas Mulyadi terus meningkat, dan posisinya di atas. Maka kami pikir ada yang ingin memanfaatkan," katanya.
Baca juga: Bareskrim Polri tetapkan cagub Sumbar Mulyadi tersangka dugaan pelanggaran pemilu
Jadi dengan beredarnya secara luas surat Bareskrim tentang penetapan teraangka, lanjutnya, itu menjadi indikasi bagi pihaknya bahwa memang terjadi kampanye hitam.
Namun demikian ia menegaskan pihak Mulyadi tidak akan goyah karena adanya persoalan tersebut.
Pengacara yang akrab disapa Hanky Matondang itu juga mengatakan untuk proses hukum pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan calon Gubernur Sumbar Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu di Pilgub Sumatera Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono melalui keterangan tertulis di Padang, Sabtu mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.
"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12).
Ia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.
Baca juga: Dizalimi lawan politik, masyarakat Sumbar bela Mulyadi