Lima penyelenggara pemilu di Solok Selatan positif COVID-19

id Covid-19,Kpps positif COVID-19,KPU Solok Selatan

Lima penyelenggara pemilu di Solok Selatan positif COVID-19

Penjabat sementara Bupati Solok Selatan, Jasman Rizal dan Kepala Dinas Kesehatan Solok, Selatan Novirman. (antarasumbar/Istimewa)

Padang Aro (ANTARA) - Penjabat sementara Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Jasman Rizal mengatakan sebanyak lima penyelenggara pemilu di kabupaten itu dari 1.037 sample diperiksa.

"Dari 1.037 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah diperiksa terkonfirmasi lima orang positif COVID-19 dan saya langsung perintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk tracking, tracing serta mengisolasi yang bersangkutan agar jangan menularkan kepada yang lain," katanya di Padang Aro, Kamis.

Dia mengatakan, Solok Selatan tidak memberlakukan tes cepat dalam menangani dan memutus mata rantai COVID-19, termasuk untuk penyelenggara Pemilu.

"Kami dalam memutus mata rantai COVID-19 hanya merekomendasikan tes PCR atai tes usap dan tidak untuk tes cepat ,"ujarnya.

Dia menyebutkan, hasil laboratorium Diagnostik Riset dan Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand pimpinan Dr Andani Eka Putra, kasus positif COVID-19 di Solok Selatan sangat rendah dibandingkan jumlah sample spesimen PCR yang diperiksa.

Hal ini berarti testing rate Solok Selatan tinggi dan positivity rate terendah di Sumbar.

Dia mengatakan, Solok Selatan terus berjibaku dan berkomitmen penuh melakukan berbagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Upaya yang dilakukan seperti terus melakukan sosialisasi dan menerapkan masif protokol kesehatan.

Selain itu juga dengan adanya pembentukan Nagari Tageh bersama Dr. Andani dan dibantu oleh NDC Unand dibawah koordinatornya Dr. Eri Gas Ekaputra.

"Target di tahun 2021 seluruh nagari adalah nagari tageh di Solok Selatan," ujarnya.

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya penyelenggara yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Dia menjelaskan, kalau dalam satu kelompok yang terkonfirmasi positif COVID-19 hanya satu orang kemungkinan tidak ada penggantian karena dengan enam orang satu KPPS masih sanggup melaksanakan tugasnya.

"Kalau dalam satu KPPS terkonfirmasi positif lebih dari satu orang baru kami lakukan penggantian dan untuk itu kami masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi," katanya. (*)