Jakarta, (Antara) - Aiptu Polisi Labora Sitorus, Selasa, mulai menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Papua, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar. "Hari ini Aiptu LS menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Papua, setibanya kemarin dari Jakarta," kata Boy dalam jumpa pers seusai Forum Bakohumas di Kantor Korlantas Polri di Jakarta, Selasa. Pemeriksaan kesehatan itu, kata Boy, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan khusus berita acara yang lebih dulu telah dilakukan pada saat di Barekskrim Polri. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan proses pemeriksaan terhadap Labora Sitorus atas tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polisi yang aktif bertugas di Polres Raja Ampat itu. Mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya itu juga menuturkan dalam penyelidikan perkara "rekening gendut" Labora Sitorus , pihaknya akan mengorek semua keterangan. Termasuk apabila ada dugaan keterkaitan pihak lain dalam aliran dana LS. "Apabila berkait dengan pihak lain, sudah diinstruksikan kepada penyidik untuk mengungkap secara gamblang terkait apa saja yang disampaikan LS. Kita ingin proses hukum yang maksimal," katanya. Aliran dana Di tempat yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman juga mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi adanya aliran dana ke sejumlah pihak termasuk atasan Labora Sitorus. "Saya belum menemukan itu. Tapi informasi yang masuk kepada kita akan kita tindaklanjuti," ujarnya. Terkait laporan LS kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa dirinya dijadikan "ATM" bagi atasannya, Sutarman menilai hal tersebut akan menjadi informasi guna mengungkap aliran dana tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, LS ditangkap di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim penyidik Bareskrim dan Polda Papua. Dia sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam bisnis penimbunan BBM dan pembalakan liar. Setelah dua hari ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/5) pagi LS diberangkatkan kembali ke Papua guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bintara itu dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki "rekening gendut" lantaran transaksi di rekeningnya mencapai Rp1,5 triliun. Dia dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara atas bisnis kayu di PT Rotua, LS dipersangkakan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan. Selain itu, Aiptu LS juga dipersangkakan dengan Pasal 53 (b) Jo Pasal 23 ayat 2 (b) UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena diduga melakukan penimbunan BMM melalui usahanya di PT Seno Adi Wijaya (SAW). (*/sun)
Berita Terkait
Polri Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Aiptu Labora
Kamis, 23 Mei 2013 15:17 Wib
Kompolnas ke Bareskrim Terkait Pengaduan Aiptu LS
Senin, 20 Mei 2013 14:14 Wib
Aiptu LS Diterbangkan ke Papua Lanjutkan Pemeriksaan
Senin, 20 Mei 2013 12:36 Wib
Aiptu LS Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
Minggu, 19 Mei 2013 21:24 Wib
Polisi Blokir Rekening ''Gendut'' Aiptu LS
Kamis, 16 Mei 2013 15:06 Wib
Miliki Rekening Gendut, Aiptu LS Masih Diperiksa
Rabu, 15 Mei 2013 15:08 Wib
Gagalkan Perampokan, Aiptu Maryono Diusulkan Naik Pangkat Luar Biasa
Sabtu, 27 April 2013 13:07 Wib
