Polri Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Aiptu Labora

id Polri Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Aiptu Labora

Jakarta, (Antara) - Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya mengembangkan penyidikan kasus "rekening gendut" yang menjerat anggota kepolisian Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus. "Ini ditangani dengan kerja sama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter), Ekonomi Khusus (Eksus) dan Reskrim Polda Papua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Agus Rianto di Jakarta, Kamis. Dalam perkara LS, Agus mengatakan ada tiga kasus yang ditangani yaitu migas, kehutanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). Terkait tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM), kepolisian telah memeriksa sekitar 26 orang saksi. Agus juga menyebutkan barang bukti berupa empat unit kapal, satu juta liter BBM dan sejumlah dokumen telah disita. Sementara itu, dalam tindak pidana pembalakan liar, kepolisian menyita sekitar 115 unit kontainer berisi 2.264 kubik kayu merbau olahan di Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur dan telah memeriksa 35 saksi. "Masih dikembangkan oleh penyidik. Yang semula dua laporan, kini sudah jadi enam laporan yang akan mendasari kerja Polri," katanya. Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Sutarman sebelumnya mengatakan telah menerapkan "predicate crime" (kejahatan utama) LS adalah penyaluran BBM ilegal dan pembalakan liar. "Kami menerapkan 'predikat crime'-nya dari BBM ilegal dan 'illegal logging', kemudian setelah itu kita gunakan TPPU-nya bekerja sama dgn PPATK," katanya. Sutarman mengatakan pihaknya juga telah memblokir 60 rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan rekening LS dalam tindak pidana pencucian uang dan memeriksa kemana aliran dananya. Hingga saat ini, sudah ditetapkan dua tersangka dalam perkara yang melibatkan anggota kepolisian aktif yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua, itu. Tersangka lain adalah rekan bisnis LS, yakni Jimmi Lagesang (JL) selaku salah satu direksi PT Seno Adi Wijaya. LS dan JL dipersangkakan dengan Pasal 53 (b) Jo Pasal 23 ayat 2 (b) UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena diduga melakukan penimbunan BMM melalui usahanya di perusahaan itu. Sementara atas bisnis kayu di PT Rotua, LS dipersangkakan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan. Bintara yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan memiliki rekening gendut lantaran transaksi di rekeningnya mencapai Rp1,5 triliun. Atas hal tersebut, LS dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.