Putri Susno Duadji Gantikan Bapaknya Sebagai Bacaleg

id Putri Susno Duadji Gantikan Bapaknya Sebagai Bacaleg

Jakarta, (Antara) - Putri kedua Susno Duadji, Diliana Ermaningtias atau Ana, menggantikan bapaknya sebagai bakal calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 1 nomor urut 1. "Pengganti Pak Susno untuk Dapil Jabar 1 nomor urut 1 yang meliputi Kota Bandung dan Cimahi adalah putri kedua beliau, yaitu Ana Susno Duadji," kata Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo dalam jumpa pers di Kantor PBB di Jakarta, Jumat. PBB mencalonkan Ana karena dinilai memiliki kapasitas dan kemampuan menjadi anggota DPR. Selain itu, Ana sudah mendapat restu dari keluarganya termasuk Susno Duadji. "Proses perlawanan hukum tahap berikutnya dari Pak Susno adalah Peninjauan Kembali atau PK. Pencalegan Ana untuk mendukung agar proses itu lancar," ujarnya. Menurut Wibowo, Ana sebagai bacaleg memiliki prospek politik yang bagus. Dia menjelaskan, masuknya Ana sebagai bacaleg nomor urut 1 menunjukkan keterwakilan perempuan dalam partai tersebut. "Masuknya Ana berarti perempuan kedelapan yang menempati nomor urut 1," katanya. Ana menyatakan bergabung dengan PBB karena ada ikatan kekeluargaan keturunannya. Dia menjelaskan, keturunannya terdahulu aktif di Partai Masyumi. "PBB bukan partai baru karena keturunan saya aktif di Partai Masyumi. Saya mendapatkan restu dari orang tua untuk bergabung di PBB, dan saya siap gantikan posisi bapak," katanya. Ana mengatakan Susno memberikan semangat dan dorongan moral agar dirinya mengabdi di partai tersebut. Bakal calon anggota DPR dari PBB, Susno Duadji, tidak lolos verifikasi administrasi berdasarkan pengumuman KPU di Jakarta, Selasa (7/5). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, sebagai perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan bahwa surat pencalonan dan daftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dia divonis bersalah dan dihukum pidana tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas anggaran sebesar Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi. Susno Duadji telah dieksekusi oleh kejaksaan, dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong. "Proses eksekusi dilakukan pada Kamis malam (2/5) sekitar pukul 23.10 WIB yang dilaksanakan oleh empat orang dalam suasana kondusif," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat (3/5). Susno sempat menolak dieksekusi meskipun tim dari Kejaksaan telah mendatangi rumah kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.20 WIB. (*/wij)