Komisi Informasi, Ombudsman dan RS dukung keterbukaan informasi serta penyelesaian pengaduan JKN-KIS

id berita padang,berita sumbar,informasi

Komisi Informasi, Ombudsman dan  RS dukung keterbukaan informasi serta penyelesaian pengaduan JKN-KIS

Video Conference Best Practice Sharing (BPS) tentang pengelolaan informasi publik dan penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Keduanya (PIPP RS dan P3 RS) merupakan palang pintu informasi dan penyelesaian pengaduan tentang segala sesuatu tentang implementasi Program JKN-KIS,
Padang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Padang bersama Ombudsman dan Komisi Informasi menyelenggarakan Best Practice Sharing (BPS) tentang pengelolaan informasi publik dan penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPS melalui Video Conference tersebut diikuti oleh Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) yang merupakan karyawan dari RS Mitra BPJS Kesehatan dan Petugas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3 RS) selaku Duta BPJS Kesehatan.

“Keduanya (PIPP RS dan P3 RS) merupakan palang pintu informasi dan penyelesaian pengaduan tentang segala sesuatu tentang implementasi Program JKN-KIS,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Padang, Debi Mersah Putra di Padang, Senin.

Menurut Debi BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN-KIS akan terus berupaya menjaga kualitas layanan kesehatan dan administrasi dengan meminimalisir keluhan-keluhan dari peserta, salah satunya dengan optimalisasi keterbukaan informasi melalui pemberian informasi langsung dan penyelesaian pengaduan.

Pada kesempatan paparannya, Nofal Wiska selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat mengatakan keterbukaan informasi dalam implementasi Program JKN-KIS merupakan hal mutlak karena menyangkut tentang pelayanan kepada publik.

“Saya melihat BPJS Kesehatan secara substansialnya sudah menerapkan keterbukaan informasi publik yang baik, saya pikir karena sudah jelas alurnya dan sudah ada aplikasi Mobile JKN yang bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Nofal.

Ia berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan Program JKN-KIS agar mempunyai kesamaan visi dalam implementasi diseminasi informasi publik serta mempunyai kesadaran yang sama bahwa badan publik wajib memberikan informasi cepat, mudah dan murah kepada publik.

“Saya melihat sudah ada integrasi antara PIPP RS dengan BPJS Kesehatan. Nah, ini patut kita apresiasi sehingga ada kesamaan visi diantara seluruh pemangku kepentingan sehingga tidak ada lagi miss komunikasi,” ujarnya.

Pada dasarnya, penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk sekurang-kurangnya menyiapkan dan memastikan pelaksanaan pelayanan publiknya agar berjalan dengan baik. Selebihnya, disebutkan Kepala Ombudsman Sumatra Barat, Yefri Heriani bahwa pelayan publik juga wajib membentuk sarana pengaduan.

“Ketika suara masyarakat didengar, tentunya bisa menjadi upaya perbaikan yang akan memberikan manfaat yang banyak kepada peningkatan pelayanan yang lebih baik untuk kepuasan masyarakat secara luas terhadap Program BPJS Kesehatan (JKN-KIS),” terang Yefri.

Petugas PIPP RS YOS Sudarso Padang, Meilan Simamora yang bulan lalu menjadi PIPP RS terbaik di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Padang, turut berpartisipasi untuk menyampaikan kiat-kita pelayanan pemberian informasi dan penyelesaian pengaduan.

“Pengaduan kami terima sebagai kesempatan untuk melayani, terutama kesempatan untuk berbuat baik karena apapun berbuat baik akan menjadi ladang amal baik sebagai tabungan untuk ke atas (Tuhan). Kami respon segera mungkin, kami selesaikan sesingkat mungkin,” ungkapnya.

Sementara Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, Yefri Heriani menyebutkan bahwa Ombudsman akan mendukung segala keterbukaan informasi dan penyelesaian pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat untuk kepuasan masyarakat secara luas terhadap Program JKN-KIS.