Singapura, (Antara) - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin optimistis Pemerintah Indonesia akan memenangi sidang pengadilan atas gugatan Churchill Mining Plc di Badan Arbitrase Internasional, Singapura, Senin, yang dimulai pukul 09.00 waktu setempat. Kedatangan Menkumham Amir Syamsuddin, yang didampingi Bupati Kutai Timur Isran Noor, di Badan Arbitrase Internasional di Singapura itu mewakili Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Churchill Mining Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID). Gugatan perusahaan asal Inggris itu terkait sengketa izin tambang di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur dengan perantara perusahaan nasional PT Ridlatama. "Pemerintah Indonesia optimistis bisa menang, namun tetap berhati-hati agar tidak mengganggu Investasi masuk ke Indonesia," katanya kepada sejumlah wartawan. Tim kuasa hukum Republik Indonesia (RI) telah resmi menunjuk arbiter asal Singapura, Michael Hwang, untuk mewakili Pemerintah Indonesia menghadapi Churchill Mining Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID), terkait dengan gugatannya terhadap Republik Indonesia senilai 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun. "Pada awalnya gugatan senilai 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun, namun saat ini turun menjadi 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp9 triliun," kata Amir Syamsuddin. Gugatan yang diajukan oleh perusahaan tambang yang berpusat di London Inggris itu dimulai sejak tahun 2010. Namun di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Mahkamah Agung (MA), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak penggugat selalu kalah. Kekalahan secara beruntun di pengadilan Indonesia itu membuat Churchill mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional. Grup Ridlatama adalah perusahaan yang memiliki empat izin tambang batu bara di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, namun kemudian izinnya dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur karena menjual perusahaan kepada pihak asing, yakni Churchill Mining Plc dengan komposisi saham 25 persen berbanding 75 persen. Churchill Mining Plc mengakuisisi Ridlatama secara diam-diam, padahal perusahaan asing tidak boleh memegang izin usaha pertambangan (IUP). Hal itulah yang membuat Pemkab Kutai Timur mencabut izin Grup Ridlatama. Selain itu, IUP Grup Ridlatama diduga di atas hutan produksi yang harus mendapat Izin pinjam pakai kawasan hutan terlebih dulu dari Kementerian Kehutanan. Merasa dirugikan, Churchill Mining menggugat pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebesar 2 miliar dolar AS lewat PTUN dan ICSID. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan dijadwalkan akan diteruskan hingga Selasa (14/5). (*/jno)
Berita Terkait
Sumbar optimistis rute Padang-Singapura tingkatkan kunjungan wisata
Jumat, 3 Januari 2025 18:24 Wib
Optimistis Juara PLN Mobile Proliga 2025, Ini Line Up Tim Voli Putri Jakarta Electric PLN
Selasa, 31 Desember 2024 8:38 Wib
Semen Padang optimistis keluar dari zona degradasi saat hadapi Arema
Rabu, 25 Desember 2024 19:21 Wib
Ernando optimistis peluang Indonesia di ASEAN Cup 2024 terbuka lebar
Senin, 9 Desember 2024 19:43 Wib
Gubernur optimistis partisipasi pemilih di Sumatera Barat naik
Rabu, 27 November 2024 12:20 Wib
Kementerian Kebudayaan optimistis usulkan rendang ke Unesco pada 2025
Kamis, 21 November 2024 15:03 Wib
BI Sumbar optimistis target pengguna QRIS baru terwujud
Kamis, 31 Oktober 2024 15:09 Wib
BI Sumbar optimistis target 147 ribu pengguna QRIS baru terwujud
Selasa, 29 Oktober 2024 19:41 Wib