Menkumham Optimistis Pemerintah Menangi Gugatan Churchill

id Menkumham Optimistis Pemerintah Menangi Gugatan Churchill

Menkumham Optimistis Pemerintah Menangi Gugatan Churchill

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. (Antara)

Singapura, (Antara) - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin optimistis Pemerintah Indonesia akan memenangi sidang pengadilan atas gugatan Churchill Mining Plc di Badan Arbitrase Internasional, Singapura, Senin, yang dimulai pukul 09.00 waktu setempat. Kedatangan Menkumham Amir Syamsuddin, yang didampingi Bupati Kutai Timur Isran Noor, di Badan Arbitrase Internasional di Singapura itu mewakili Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Churchill Mining Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID). Gugatan perusahaan asal Inggris itu terkait sengketa izin tambang di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur dengan perantara perusahaan nasional PT Ridlatama. "Pemerintah Indonesia optimistis bisa menang, namun tetap berhati-hati agar tidak mengganggu Investasi masuk ke Indonesia," katanya kepada sejumlah wartawan. Tim kuasa hukum Republik Indonesia (RI) telah resmi menunjuk arbiter asal Singapura, Michael Hwang, untuk mewakili Pemerintah Indonesia menghadapi Churchill Mining Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID), terkait dengan gugatannya terhadap Republik Indonesia senilai 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun. "Pada awalnya gugatan senilai 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun, namun saat ini turun menjadi 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp9 triliun," kata Amir Syamsuddin. Gugatan yang diajukan oleh perusahaan tambang yang berpusat di London Inggris itu dimulai sejak tahun 2010. Namun di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Mahkamah Agung (MA), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak penggugat selalu kalah. Kekalahan secara beruntun di pengadilan Indonesia itu membuat Churchill mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional. Grup Ridlatama adalah perusahaan yang memiliki empat izin tambang batu bara di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, namun kemudian izinnya dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur karena menjual perusahaan kepada pihak asing, yakni Churchill Mining Plc dengan komposisi saham 25 persen berbanding 75 persen. Churchill Mining Plc mengakuisisi Ridlatama secara diam-diam, padahal perusahaan asing tidak boleh memegang izin usaha pertambangan (IUP). Hal itulah yang membuat Pemkab Kutai Timur mencabut izin Grup Ridlatama. Selain itu, IUP Grup Ridlatama diduga di atas hutan produksi yang harus mendapat Izin pinjam pakai kawasan hutan terlebih dulu dari Kementerian Kehutanan. Merasa dirugikan, Churchill Mining menggugat pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebesar 2 miliar dolar AS lewat PTUN dan ICSID. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan dijadwalkan akan diteruskan hingga Selasa (14/5). (*/jno)