Jakarta, (Antara) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga saksi dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2006 sampai 2001 yang merugikan keuangan negara Rp5 miliar pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ketiga saksi itu yakni Astrid (Sekretaris KKI), Rifaid (mantan Kasubbag Keuangan KKI) dan Iyan R (mantan Bendahara Pengeluaran KKI). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin menyatakan ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik dan mereka diperiksa seputar PNBP. "Mereka diperiksa sejak Senin pagi," katanya. Dijelaskan, untuk saksi Astrid ditanyai oleh proses administrasi dan persuratan di KKI, saksi Rifaid mengenai proses penyetoran PNBP dan saksi Iyan mengenai administrasi pengeluaran dan biaya-biaya operasional KKI. "Penyidik akan terus mengungkap dugaan korupsi itu," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan inisial TF bin RK, sebagai tersangka penyalahgunaan penyetoran PNBP tahun 2006 sampai 2001 dengan kerugian negara Rp5 miliar. "Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut dan terindikasi adanya pengelolaan uang dalam bentuk pemanipulasian Surat Setor Bukan Pajak (SSBP)," katanya. Penetapan tersangka tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 30 April 2013. Ia menjelaskan diduga saat adanya kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp250 ribu untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 s/d 2011. "Tersangka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak yang berasal dari biaya tersebut sehingga terjadi selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP) dengan penyetoran sebesar lebih kurang Rp5.810.906.113," katanya. (*/jno)
Berita Terkait
KPK akui periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus karena alasan keamanan
Rabu, 21 Januari 2026 9:07 Wib
Dugaan penipuan investasi kripto, Polisi fokus periksa ahli dan saksi
Selasa, 20 Januari 2026 13:46 Wib
KPK ungkap alasan periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus, bukan Pati
Selasa, 20 Januari 2026 13:03 Wib
Polisi bakal periksa kembali Richard Lee pada 4 Februari 2026
Senin, 19 Januari 2026 14:45 Wib
Polisi tunda periksa Richard Lee karena kondisinya belum sehat
Senin, 19 Januari 2026 9:40 Wib
Polres Pasaman Barat periksa delapan pelaku penambangan emas ilegal
Sabtu, 17 Januari 2026 15:34 Wib
Polisi periksa 12 saksi terkait kasus teror terhadap DJ Donny
Selasa, 13 Januari 2026 11:27 Wib
Polisi periksa 15 saksi kasus pembunuhan satu keluarga di Situbondo
Selasa, 6 Januari 2026 4:48 Wib
