Kejagung Periksa Saksi Korupsi di Konsil Kedokteran

id Kejagung Periksa Saksi Korupsi di Konsil Kedokteran

Jakarta, (Antara) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga saksi dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2006 sampai 2001 yang merugikan keuangan negara Rp5 miliar pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ketiga saksi itu yakni Astrid (Sekretaris KKI), Rifaid (mantan Kasubbag Keuangan KKI) dan Iyan R (mantan Bendahara Pengeluaran KKI). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin menyatakan ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik dan mereka diperiksa seputar PNBP. "Mereka diperiksa sejak Senin pagi," katanya. Dijelaskan, untuk saksi Astrid ditanyai oleh proses administrasi dan persuratan di KKI, saksi Rifaid mengenai proses penyetoran PNBP dan saksi Iyan mengenai administrasi pengeluaran dan biaya-biaya operasional KKI. "Penyidik akan terus mengungkap dugaan korupsi itu," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan inisial TF bin RK, sebagai tersangka penyalahgunaan penyetoran PNBP tahun 2006 sampai 2001 dengan kerugian negara Rp5 miliar. "Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut dan terindikasi adanya pengelolaan uang dalam bentuk pemanipulasian Surat Setor Bukan Pajak (SSBP)," katanya. Penetapan tersangka tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 30 April 2013. Ia menjelaskan diduga saat adanya kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp250 ribu untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 s/d 2011. "Tersangka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak yang berasal dari biaya tersebut sehingga terjadi selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP) dengan penyetoran sebesar lebih kurang Rp5.810.906.113," katanya. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.