KAN Tiku Lima Jorong Agam tak akui Salwi T jadi Datuak Rangkayo Moelia

id berita agam,berita sumbar,datuak

KAN Tiku Lima Jorong Agam tak akui Salwi T jadi Datuak Rangkayo Moelia

Sekretaris KAN Tuku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupatrn Agam, Maidi Sidi Bandaharo (tengah) dan pengurus lainnya sedang memberikan keterangan di PWI Agam. (antarasumbar/Yusrizal.)

Kelompok ini tidak melibatkan kaum, tidak ada kata kesepakat dengan suku dan tidak ada kesepakatan dengan nagari,
Padang (ANTARA) - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tidak mengakui Salwi T menjadi Datuak Rangkayo Moelia yang dikukuhkan pada Minggu (23/8).

Sekretaris KAN Tiku Lima Jorong, Agus Maidi Sidi Bandaharo di Lubukbasung, Kamis, mengatakan dasar tidak diakui Salwi T menjadi Datuak Rangkayo Moelia akibat gelar datuak itu merupakan gelar sako atau gelar penghargaan.

"Keberadaan gelar datuk ini didasari kebutuhan pemerintah Belanda pada zaman itu meminta Sutan Umar menjadi angku palo atau kepala desa adat. Atas dasar itu Soetan Umar diangkat menjadi penghulu Datuak Rangkayo Moelia," jelasnya didampingi Wakil Ketua KAN Tiku Lima Jorong Abdul Rahim Datuak Rangkayo Tuo, Amsirman Datuak Nangkodoh Rajo, Rangkayo Tuo Adat Gadiah Agiak Muhammad Danil dan tokoh masyarakat Ediwar di Kantor PWI Agam.

Dasar lain, tambahnya pihak yang berkeinginan mengangkat Datuak Rangkayo Moelia ini tidak melakukan tahapan-tahapan atau proses mengangkat gelar di Minangkabau, maupun di Tiku Lima Jorong.

Ini mengingat tidak ada kata sepakat dari suku, karena suku mandailiang di Tiku Lima Jorong sudah ada Datuak Hakim Bangso Dirajo Nan Sati dan merupakan petinggi dari kaum suku Mandailiang.

"Kelompok ini tidak melibatkan kaum, tidak ada kata kesepakat dengan suku dan tidak ada kesepakatan dengan nagari," katanya.

Sebelum pengukuhan, pengurus KAN Tiku Lima Jorong mendapatkan informasi bahwa akan diadakan pengangkatan Datuak Rangkayo Moelia di Ujuang Labuang, Nagari Tiku Lima Jorong.

Setelah itu, tambahnya pengurus KAN, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ulama melakukan pertemuan di Gedung Serba Guna Muaro Putih, Sabtu (22/8).

Hasil pertemuan itu, pihaknya sepakat untuk menolak pelantikan itu, karena tidak memiliki izin dari pihak berwajib dan warga sekitar. Hasil kesepakatan itu disampaikan ke Polres Agam.

Pada Sabtu (22/8) malam, Kapolres Agam, Dwi Nur Setiawan datang ke lokasi pelantikan dan meminta acara ditunda.

"Prosesi pelantikan tidak ada di lokasi sampai malam dan dimana dilakukan pengukuhan," ujarnya.

Sementara itu, kerabat Salwi T, Boim menambahkan berhak menyampaikan Alwi T sebagai Datuak Rangkayo Moelia merupakan keluarga dari Datuak Rangkayo Moelia dan memprotes harusnya kaum mereka.

Untuk syarat pelantikan berupa pusako meletakan saluak atau mahkota, disaksilan oleh pusako atau kaum dan yang menerima.

Dengan kondisi COVID-19 dan kondisi lain, kaum sepakatan untuk melewakan dengan sederhana.

"Untuk pemasangan saluak dan keris dilakukan oleh pusako tua atau orang yang punya dan mengetahui seluk beluk atau menguasai sejarah kaum," katanya. ***3***